Kamis, 24 April 2025

1 Km Jalan Aset Pemkab Labusel di Sosopan Diduga Dikuasai Developer

* Pj Kades Sosopan: Itu Jalan Umum
Redaksi - Senin, 09 Oktober 2023 21:27 WIB
1.763 view
1 Km Jalan Aset Pemkab Labusel di Sosopan Diduga Dikuasai Developer
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
BERDIRI GAPURA: Pengembang kompleks perumahan APU membangun gapura dan pembatas di ruas Jalan Subang, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, yang merupakan aset Pemkab Labusel.  
Kotapinang (harianSIB.com)
Sepanjang lebih kurang 1 Kilometer (Km) ruas jalan yang merupakan aset Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) mulai dari batas jalan nasional menuju Kantor Desa Sosopan (Jalan Subang) di Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, terkesan dikuasai perusahaan pengembang perumahan APU.
Bagaimana tidak, pihak pengembang memasang gapura sebagai pintu masuk kompleks perumahan di persimpangan ruas jalan tersebut.
Pengamatan wartawan, Senin (9/10/2023), gapura tersebut kini telah terpasang di ruas jalan yang berbatasan langsung dengan tembok kompleks perkantoran Pemkab Labusel tersebut. Tidak hanya gapura, pengembang juga membangun pembatas (separator) jalan sepanjang lebih kurang 200 meter.
Akibat kondisi tersebut, warga setempat merasa khawatir ruas jalan itu akan menjadi aset pengembang dan tidak dapat lagi dilalui secara bebas oleh masyarakat. Padahal, jalan tersebut merupakan akses terdekat bagi masyarakat menuju Kantor Desa Sosopan.
Pj Kepala Desa Sosopan, Edi Surya Siregar, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, ruas jalan tersebut merupakan jalan umum menuju Kantor Desa Sosopan. Menurutnya, jalan itu merupakan hibah dari ahli waris Alm H. Bangun, beberapa tahun silam.
“Dulu pun pernah terjadi keributan dengan masyarakat setempat, karena di ujung jalan dipasang portal. Namun, permasalahan itu selesai setelah portal dibuka. Sekarang di bagian depan jalan memang dibangun gapura kompleks perumahan,” katanya.
Edi mengakui, pihaknya belum pernah menegur pihak pengembang terkait pembangunan gapura dan pembatas di ruas jalan tersebut, karena merupakan aset Pemkab Labusel. Namun, kata dia, Dinas PUTR bersama pihaknya, beberapa waktu lalu, telah melakukan pengukuran ulang terhadap aset tersebut.
“Dinas PUTR sudah melakukan pengukuran ulang,” katanya.
Pengurus Aset Dinas PUTR Pemkab Labusel Witri yang dikonfirmasi membenarkan gapura yang didirikan pengembang perumahan APU berada di atas aset Pemkab Labusel. Pihaknya pun mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pengembang.
"Iya, sudah kita suratin pengembangnya itu," katanya.
Seorang warga Kotapinang, Irpan Ripai Nasution mengatakan, pengalihan status jalan tersebut dari jalan umum seolah-olah menjadi jalan pribadi merupakan pelanggaran hukum. Apalagi, kata dia, sejak dihibahkan masyarakat kepada Pemkab, sudah miliaran rupiah dana dari APBD digelontorkan untuk pembangunan ruas jalan itu.
“Sejak tahun 2015, sudah miliaran rupiah dana APBD yang digelontorkan,” katanya.
Dijelaskannya, sejumlah proyek pembangunan yang sudah dialokasikan Pemkab terhadap ruas jalan itu, di antaranya proyek pematangan lahan, proyek perkerasan jalan, proyek pengaspalan, proyek pembangunan drainase. Jika ruas jalan itu dikuasai developer, lanjutnya, maka keuangan negara telah dirugikan hingga miliaran rupiah.
“Karenanya kami mendesak Pemkab Labusel untuk menertibkan aset-aset tersebut. Kami juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Labusel untuk dapat mengusut permasalahan ini,” katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru