Sidikalang (SIB)
Pengurus DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Dairi menyampaikan pengaduan ke Polres Dairi terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan merek dan logo.
Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Dairi, Melanius Panjaitan didampingi Pahala Ujung dan penasehat hukum, Jetra Bakara, Rabu (4/10) di Sidikalang mengatakan, pihaknya mengadukan GTP dan JS atas dugaan penggunaan merk dan logo FSPTI-KSPSI di Dairi. Laporan dengan nomor: STTLP/ B/427/X/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
"Oknum tersebut menggunakan merk dan logo FSPTI- KSPSI di lapangan, sehingga merugikan pengurus yang memiliki mandat dari pengurus pusat dibawah naungan Ketua Umum Surya Bakti Batubara," kata Jetra Bakara.
Kliennya sangat dirugikan tindaklanjut oknum tersebut, di mana mereka melakukan kerja sama dengan perusahaan, tanpa sepengetahuan pengurus pemegang mandat.
"Klien saya sangat dirugikan. Di mana terlapor sudah melakukan kegiatan itu sejak Mei 2023. Jika ditotal, kerugian pengurus sekitar Rp 700 juta lebih," ungkapnya.
Dia meminta kepada pihak kepolisian, untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional, sehingga persoalan tersebut terang- menderang.
Sementara itu, Melanius Panjaitan menambahkan, tindaktanduk oknum tersebut sangat merugikan pihaknya, sebagai pemegang mandat resmi serta merugikan halayak banyak.
Katanya, selama terlapor menggunakan merk dan logo FSPTI-KSPSI, itu merupakan kegiatan ilegal, karena tidak ada rekomendasi dari pemegang mandat.
"Kami berharap supaya laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan merk dan logo FSPTI-KSPSI segera diproses, ungkapnya.(B3/c)