Sabtu, 15 Maret 2025

PKB dan Partai Demokrat Ganti 2 Bacaleg untuk DPRD Pematangsiantar

Redaksi - Selasa, 03 Oktober 2023 19:14 WIB
351 view
PKB dan Partai Demokrat Ganti 2 Bacaleg untuk DPRD Pematangsiantar
Foto: Net
Ilustrasi 
Pematangsiantar (SIB)
PKB dan Partai Demokrat mengganti dua orang Bacaleg untuk DPRD Pematangsiantar dari 5 Parpol (Garuda, Demokrat, PBB, Gelora dan PKB) yang diterima Komisioner KPU Kota Pematangsiantar di kantornya Jalan Porsea, Senin (2/10), terkait Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang Batas Waktu Pergantian/ Pencalonan Bacaleg, tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani SSi dihubungi melalui telepon, Senin (2/10), membenarkan, 2 Bacaleg diminta Parpol pengusung diganti. "Fase pergantian Bacaleg diusulkan Parpol dibenarkan sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023,"jelasnya.

Menjawab pertanyaan, Daniel MD Sibarani menyebut, satu Bacaleg PKB dari Dapil (daerah pemilihan) I diganti, satu Bacaleg Partai Demokrat dari Dapil III diganti. Didesak identitas Bacaleg yang diganti, Ketua KPU Kota Pematangsiantar tidak berkenan memberitahu."Masih tahap Vermin (verifikasi administrasi," tegasnya.

Ditanya sudah berapa Parpol yang diterima KPU setempat, sampai pukul 15.30 WIB, baru 6 Parpol (PKB, Gelora, PBB, Demokrat, Garuda dan PPP).

"Batas waktu sampai Selasa (3/10) pukul 23.59 WIB," jawab Ketua KPU, Daniel MD Sibarani terkait ruang waktu bagi Parpol lainnya.

Menurut data diperoleh SIB, tercatat 18 Parpol peserta Pemilu 14 Februari 2024, mengusulkan Bacaleg untuk DPRD Pematangsiantar. Berarti 12 Parpol lagi, apakah akan mengusulkan pergantian Bacaleg, akan ditunggu KPU setempat sampai Selasa tengah malam.(D1/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru