Tapanuli Utara (SIB)
Pengadialan Negeri (PN) Tarutung melakukan konstatering atau pencocokan objek permohonan eksekusi tanah di Dusun Lumbanholbung, Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (29/9) sore.
Konstatering itu dilakukan atas permohonan dari pemohon eksekusi Rachman Hutabarat yang telah menang perkara perdata atas objek sebidang tanah di Dusun Lumbanholbung Kelurahan Partali Toruan. Pemohon eksekusi telah menang perkara di Pengadilan Negeri Tarutung dan Pengadilan Tinggi Medan.
Konstatering itu, dihadiri Panitera PN Tarutung, Malter Sirait SH bersama Juru Sita Lamhisar Sianturi, Analis Tata Laksana Ronal Aritonang SE dan Staf Perdata Fikson Sitohang SH, kuasa hukum pemohon eksekusi, Dr Raja Induk Sitompul MH, kuasa hukum para termohon eksekusi, Olsen Lumbantobing SH MH dan Lurah Partali Toruan, Wesly Hutabarat, pemohon eksekusi, Rachman Hutabarat dan termohon eksekusi, Diego Hutabarat dan Jhonni Hutabarat.
Panitera PN Tarutung Malter Sirait SH didampingi Juru Sita dan Staf Perdata yang turun langsung ke objek perkara menjelaskan, konstatering itu dilakukan atas putusan PN Tarutung Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Trt, tanggal 13 Oktober 2022 dan Putusan PT Medan Nomor 62/Pdt/2023/PT Mdn tanggal 16 Februari 2023.
Kemudian, penetapan Nomor 7/Eks/2023/PN Trt Jo Nomor 43/Pdt G/2022/PN Trt Jo Nomor 62/Pdt/2023/PT Mdn tanggal 30 Agustus 2023 perihal pelaksanaan teguran atau aanmaning terhadap para termohon eksekusi.
Selanjutnya, berita acara teguran atau aanmaning pertama Nomor 7/Eks/2023/PN Trt Jo Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Trt Jo Nomor 62/Pdt/2023/PT Mdn tanggal 7 September 2023.
Kemudian berita acara atau aanmaning kedua Nomor 7/Eks/2023/PN Trt Jo Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Trt Jo Nomor 62/Pdt/2023/PT Mdn tanggal 21 September 2023.
Menimbang bahwa hingga saat ini, para termohon belum mengosongkan sendiri objek eksekusi, maka dianggap tidak menunjukkan itikad baiknya melaksanakan Putusan PN Tarutung Nomor 43/Pdt G/2022/PN Trt Jo Nomor 62/Pdt/2023/PT Mdn tanggal 16 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum.
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi dalam perkara, terlebih dahulu dilaksanakan pencocokan tentang batas, luas serta kondisi objek eksekusi.
Berdasarkan hal tersebut, PN Tarutung menetapkan sebagai berikut, mengabulkan permohonan eksekusi atau konstatering oleh pemohon eksekusi, memerintahkan kepada Panitera PN Tarutung untuk melakukan konstatering terhadap objek eksekusi, berupa sebidang tanah perkara yang terletak di Lumbanholbung, Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung seluas lebih kurang 310 meter persegi. Batas-batas yang akan dieksekusi itu sebagai berikut, sebelah Utara berbatasan dengan rumah marga Panggabean dan tanah Timbul Hutabarat, sebelah Selatan berbatasan dengan rumah marga Sianipar, sebelah Timur berbatasan dengan tanah ladang para tergugat atau para termohon eksekusi dan sebelah Selatan berbatasan dengan halaman rumah.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum dari para termohon eksekusi, Olsen Lumbantobing SH MH menyampaikan keberatan atas konstatering itu dan akan melakukan perlawanan hukum.
"Dengan ini kita kuasa hukum dari termohon eksekusi meminta kepada PN Tarutung untuk melaksanakan secara obyektif konstatering atau pencocokan objek perkara dengan surat-surat bukti yang dimiliki pemohon eksekusi atau dahulu penggugat yang dapat membuktikan batas-batas ukuran panjang dari Timur, Barat, Utara dan Selatan. Serta dimana pula juga maksud posisi tanah yang luas 310 meter persegi sebagaimana tertulis putusan perkara Nomor 43/Pdt.G/2022/PN. Trt Jo.No.63/Pdt/PT. Mdn/2023 guna tercapainya suatu keadilan yang jauh dari penzoliman dalam perkara A quo. Kemudian mengeluarkan surat penetapan Non-Exakutable atau tidak dapat dieksekusi pada objek sengketa tersebut," jelasnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari Rachman Hutabarat yaitu, Dr Raja Induk Sitompul MH mengatakan, apa yang dijalankan PN Tarutung sudah benar dan sesuai dengan ketetapan hukum acara.
"Jadi kalau ada pihak yang keberatan, itu sah-sah saja. Silahkan saja dibuat perlawanannya di pengadilan nanti. Jadi bukan di lapangan kita beradu argumen," ujar Raja Induk Sitompul. (F3/d)