Kantor Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT- PPD) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) Sibuhuan mencatat ada puluhan unit kendaraan dinas atau plat merah milik Pemkab Padanglawas yang belum dibayar pajaknya meski sudah jatuh tempo per Agustus 2023.
"Sampai saat ini masih 22 kendaraan dinas yang sudah dibayar pajaknya, di antaranya 10 unit dari RSUD Sibuhuan, tujuh unit dari dinas kesehatan, dua unit dari dinas pertanian, dua unit dari dinas perikanan dan satu unit kendaraan Dinas Kominfo," kata Kepala UPT PPD BPRRDSU Sibuhuan, Aminah Siregar melalui staf Bagian Penagihan 1, Nuraini kepada SIB di ruang kerjanya Selasa, (26/9/2023).
Nuraini mengatakan, pembayaran pajak kendaraan dinas tentunya akan berdampak positif pada target penerimaan PAD nantinya, sehingga pembangunan daerah akan terus berkelanjutan.
Terpisah, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas, H Manik membenarkan perihal tunggakan pajak sejumlah kendaraan dinas.
"Semua kendaraan yang menunggak pajak sekitar 77 unit, kendaraan roda 4 sekitar 46 unit yang jatuh tempo per bulan Agustus lalu. Memang belakangan ini sudah ada beberapa OPD yang meminta surat pengantar, namun sayangnya kita belum mendapatkan konfirmasi apakah sudah dibayarkan," jelas Kabid Aset H Manik.
Ia menambahkan, jumlah kendaraan dinas roda empat milik Pemkab Padanglawas yang dalam kondisi baik 149 unit dan kendaraan roda dua yang masih beroperasi sebanyak 541 unit. Total kendaraan dinas itu sebanyak 694 unit, semua masih dipakai di berbagai instansi Pemkab Palas.
"Untuk pembayaran pajaknya adalah tanggung-jawab Pemkab Palas. Saya berharap pemakai kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat untuk membayarkan dan selanjutnya dilaporkan ke bidang aset," tutur H Manik.
Manik menyebutkan, dalam waktu dekat setelah mendapat izin dari pimpinan pihaknya akan meminta bantuan Polres Palas untuk melakukan penertiban melalui razia kendaraan dinas yang belum bayar pajak. (RN)