Minggu, 22 Desember 2024

Kejari Sergai Tetapkan DPO Tersangka Dugaan Mark Up dan Penyalahgunaan Dana Klaim AUTP di Dinas Pertanian Sergai

Redaksi - Senin, 25 September 2023 19:46 WIB
393 view
Kejari Sergai Tetapkan DPO Tersangka Dugaan Mark Up dan Penyalahgunaan Dana Klaim AUTP di Dinas Pertanian Sergai
(Foto Dok/Kejari Sergai)
DPO : Kejari Sergai tetapkan DPO NUP (42), tersangka dugaan mark-up dan penyalahgunaan dana klaim AUTP TA 2020 di Dinas Pertanian Sergai. 
Sergai (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbefagai (Sergai) menetapkan daftar pencarian orang (DPO) tersangka perkara dugaan mark-up dan penyalahgunaan penggunaan dana hasil klaim asuransi usaha tani padi (AUTP) tahun anggaran (TA) 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Sergai.
"Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial NUP (42), beralamat di Dusun V Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai. Tersangka ini merupakan Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Bersatu dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Alam Jaya Lestari," ungkap Kajari Sergai, Mayhardi Indra Putra SH MH melalui Kasi Pidsus, M Akbar Sirait SH MH, Senin (25/9/2023) di Kantor Kejari Sergai di Seirampah.
Akbar menjelaskan, penetapan DPO tersangka NUP ini sesuai surat Kajari Sergai nomor : R-163/L.2.29/Fd.1/05/2023) tanggal 19 Mei 2023.
Ia juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan tersangka NUP ke penyidik, namun tersangka tersebut tidak diketahui keberadaannya.
"Tersangka NUP dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," jelasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan mark-up dan penyalahgunaan dana hasil klaim AUTP TA 2020 di Dinas Pertanian Sergai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,8 miliar lebih ini, pihak Kejari Sergai sebelumnya telah mengeksekusi 4 orang tersangka yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, yakni masing-masing PN yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Sergai, DKA yang merupakan Ketua Poktan, serta dua orang staf penjualan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) masing-masing berinisial DT dan YH. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru