Selasa, 03 Desember 2024

Hakim PN Balige Gelar Sidang Lapangan Perkara Tanah di Samosir

Redaksi - Minggu, 24 September 2023 21:07 WIB
428 view
Hakim PN Balige Gelar Sidang Lapangan Perkara Tanah di Samosir
(Foto: SIB/Fransiskus sitanggang)
Salah satu titik yang ditunjukkan oleh tergugat dalam obyek perkara, kepada Hakim ketua Sandro imanuel sijabat SH, didampingi P
Samosir (SIB)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige menggelar sidang lapangan perkara tanah guna memperjelas obyek perkara serta mengetahui tapal batas tanah di Jalan Dr Hadrianus Sinaga, Pangururan Samosir, Kamis (21/9).
Obyek tanah itu sudah bersertifikat tahun 2008 atas nama Poltak Simbolon (almarhum) dengan luas 3.898 M2, di dalam sertifikat dan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir ditambah sisa tanah yang memanjang ke pantai tidak bisa disertifikatkan, karena sempadan pantai sekitar 50 meter.
Hakim Ketua Sandro Imanuel Sijabat, SH mengatakan, "Sidang lapangan ini kita laksanakan agar semua tahu objek perkara jelas dan lokasinya kita ketahui bersama. Kami berharap selama persidangan harus tertib dan hanya para pihak dan penasehat hukumnya yang boleh menyampaikan usulan," kata Sandro.
Perkara itu, kata hakim digugat Paris Tua Naibaho bulan Mei tahun 2023 dengan nomor gugatan Perdata nomor: 34/Pdt.G/2023/PN Blg.
"Setelah beberapa kali persidangan berlangsung, maka 21 September 2023 dilaksanakan sidang lapangan," kata hakim mengawali sidang.
Sementara itu, selama berlangsungnya sidang lapangan, terjadi adu argumen antar kedua belah pihak, karena adanya perbedaan tentang batas dan letak atau lokasi tanah.
Penasehat Hukum tergugat Mangembang Pandiangan SH, MH mengatakan, obyek tanah di bawah Jalan Dr Hadrianus Sinaga, pemilik hak waris adalah keturunan Naibaho Sitangkaraen Pallimutan dan milik Poltak Simbolon, selaku hak waris dari keturunan Raja Pandua Simbolon Pintusona.
"Sedangkan penggugat tidak ada kaitannya sama sekali dengan obyek gugatan, karena sejak adanya Bius Pintusona hingga saat ini pihak **tergugat** tidak memiliki sebidang tanah manapun di Bius Pintusona. Penggugat juga tidak bisa menunjukkan alat bukti yang kuat dan berbadan hukum," katanya.
Menurut Mengembang Pandiangan, pihak penggugat tidak ada kaitannya sama sekali dengan obyek gugatan, selanjutnya pihak yang memiliki hak sebahagian dari obyek perkara adalah keturunan Naibaho Sitangkaraen Pallimutan Pintusona atau keturunan Ampar Tanggul Naibaho Sitangkaraen yang berdomisili di Kelurahan Pintusona.
Sedangkan penggugat adalah marga Naibaho Sitangkaraen dari Huta Siguminar, Pangururan kota yang lokasinya tidak berkaitan dengan Kelurahan Pintusona.
Penggugat, Paris Tua Naibaho lanjut Pandiangan tidak satu rumpun dengan marga Naibaho yang berdomisili di Huta Pallimutan dan tidak satu perwarisan dengan Naibaho Sitangkaraen.
Gugatan dilayangkan kepada Edwin Simbolon dan kawan-kawan, yang obyek tanah warisannya berada bagian bawah Jalan Hadrianus dan gugatan terhadap obyek tanah di atas Jalan Hadrianus dilayangkan kepada Bertua Simbolon.
Edwin Simbolon dkk, selaku pemilik hak waris merasa tidak pernah mengetahui selama ini ada orang lain yang merasa berhak dengan obyek tanah yang telah disertifikatkan orangtuanya.
Kepala BPN Balige diwakili Marsel Hutajulu mengatakan, obyek tanah yang disertifikatkan sudah sesuai dengan aturan penerbitannya dengan ukuran 35 meter di bawah Jalan Dr Hadrianus Sinaga dan di tepi Danau Toba semakin mengecil dengan lebar 30 meter dan panjangnya 119 meter dari pinggir jalan hingga ke batas sempadan Danau Toba.
Sidang lapangan itu, turut dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Balige dan Panitera, BPN Samosir, Lurah Pintusona, Penasehat Hukum Penggugat, tergugat dan para pihak. (FS/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru