Sabtu, 15 Maret 2025

Parpol Diperbolehkan Ganti Bacaleg Meski Sudah Diumumkan DCS

Redaksi - Rabu, 06 September 2023 18:33 WIB
818 view
Parpol Diperbolehkan Ganti Bacaleg Meski Sudah Diumumkan DCS
Foto: Ist/harianSIB.com
H Emil Sofyan
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Partai Politik (Parpol) masih diperbolehkan merubah formasi atau mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini dikatakan H Emil Sofyan selaku Ketua Divisi Data Informasi dan Perencanaan KPU Tebingtinggi kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Emil mengatakan, KPU Kota Tebingtinggi telah mengumumkan sebanyak 311 DCS dari 17 Parpol yang dinyatakan berkas Bacaleg memenuhi syarat. Dari pengumuman DCS tersebut, parpol dipersilahkan mengganti bacalegnya sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

"DCT belum jadi masih bisa berubah komposisi di internal parpol. Cuma yang tidak boleh ada penambahan dari jumlah DCS yang ditetapkan,” katanya.

Lanjutnya, sesuai dengan tahapan pencalonan, pengajuan pengganti bacaleg dilakukan mulai 14 September 2023. Pasca-penyerahan berkas pergantian, KPU akan melakukan pencermatan rancangan DCT.

"Batas perbaikannya tangga 20 September mendatang. Pencermatan akan berlangsung hingga 3 November untuk ditetapkan. Setelah itu, tanggal 4 November diumumkan DCT,” ujarnya.

Terkait Bacaleg yang pindah parpol, Emil menjelaskan bahwa yang bersangkutan harus membuat surat pengundurkan diri ke parpol awal dan membuat berkas baru ke parpol yang diinginkan.

"Harus ada surat pengunduran diri dan terhapus data dari silon parpol lama. Selanjutnya, ke parpol yang baru menginput data bacaleg tersebut ke silon," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru