Senin, 17 Maret 2025

Kejari Labuhanbatu Limpahkan Berkas Perkara Korupsi In Absentia ke PN Medan

Redaksi - Sabtu, 02 September 2023 22:44 WIB
484 view
Kejari Labuhanbatu Limpahkan Berkas Perkara Korupsi In Absentia ke PN Medan
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
PERKARA IN ABSENTIA: Tim JPU Kejari Labuhanbatu (1-2 kiri) melimpahkan berkas perkara in absentia tersangka SBS, PNS Pemkab Lab
Rantauprapat (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tersangka SBS ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berkas perkara tersangka yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, diterima Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa 29 Agustus 2023.
"Ini pelimpahan berkas perkara tersangka in absentia. In absentia dalam artian, tersangka telah dipanggil secara sah, tetapi tidak hadir. Pengadilan pun akan mengadili tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dalam persidangan secara in absentia, sebagai upaya mengadili seseorang (terdakwa) dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Firman Simorangkir SH MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH kepada wartawan, Jumat (1/9), di Kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
Firman Simorangkir mengatakan, tersangka SBS merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Labuhanbatu. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tahun 2019.
Saat itu, dalam pengelolaan Bumdes, pengelola mengadakan tabung gas elpiji bersubsidi, ukuran 3 Kg. Namun dalam pengadaannya, dana yang dikeluarkan tidak sesuai dengan jumlah tabung yang diadakan.
"Masalah itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp327.975.000. Kerugian tersebut berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah Pemkab Labuhanbatu tanggal 13 Juli 2021," ungkap Firman.
Setelah kasus ini bergulir ke Kejari Labuhanbatu, penyidik menetapkan 3 tersangka, yaitu 2 pengelola Bumdes dan SBS, ASN Dinas PMD yang bertanggungjawab melakukan pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg.
"Tetapi pada proses tahap penyidikan, tersangka SBS yang dipanggil secara sah tidak pernah hadir. Terdakwa melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2021," jelasnya. (E15/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru