Senin, 23 Desember 2024

Kasus KDRT Antara Suami Istri Berdamai di Lapas Tanjungbalai

Redaksi - Kamis, 31 Agustus 2023 14:14 WIB
313 view
Kasus KDRT Antara Suami Istri Berdamai di Lapas Tanjungbalai
Foto: Dok/ Humas
BERDAMAI: Kasus KDRT antara suami berinisial H sebagai pelaku dengan istrinya sebagai korban, saat berdamai melalui upaya restorative justice di Lapas Tanjungbalai, pada hari Selasa (29/8/2023) lalu. 
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pelaku berinisial H selaku suami dengan istrinya sebagai korban, akhirnya memilih jalan damai di Lapas Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufina Br Ginting bersama pihak Lapas dan kepolisian turut serta dalam melaksanakan upaya perdamaian (restorative justice) terhadap pelaku dan korban di Lapas Tanjungbalai, pada hari Selasa (29/8/2023) lalu.

"Bersama pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan kepolisian, kita mengupayakan perdamaian atau restorative justice atas kasus KDRT antara suami dan istri di Lapas Tanjungbalai, yakni suami berinisial H sebagai pelaku terhadap istri nya sebagai korban," kata Kalapas Sangapta Surbakti membenarkan ketika ditemui harianSIB.com, Kamis (31/08/2023).

Dikatakan Sangapta, warga binaan berinisial H yang mendapat restorative justice itu masih berstatus tahanan kejaksaan. Ia dilaporkan atas adanya tindakan KDRT kepada istrinya sendiri.

"Kita sebagai penengah dan pelaksana pembinaan masyarakat yang bermasalah dengan hukum. Karena sebaik-baiknya peradilan adalah jalan berdamai," kata Sangapta.

Dijelaskan juga bahwa, kegiatan itu berkenaan dengan UU Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 20 ayat 1 mengenai pelaksanaan pelayanan dan pengeluaran tahanan dari dalam Lapas/Rutan," ucap Kalapas.

Menurutnya, rumah tangga adalah salah satu hubungan erat yang dengan sengaja dan sadar dibuat dengan penuh cinta. Untuk itu, sambungnya, Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan pihak kepolisian mengupayakan olah perdamaian (restorative justice) demi membantu keutuhan rumah tangga bersangkutan.

"Kami berpesan kepada semua masyarakat melalui media ini, kiranya senantiasa berfikir sebelum berbuat. Keluarga adalah kekuatan utama menjalani hari-hari yang fana ini," pungkasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru