Kamis, 19 Desember 2024

Lapas Narkotika Langkat Usulkan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat 44 WBP

Redaksi - Senin, 28 Agustus 2023 21:10 WIB
266 view
Lapas Narkotika Langkat Usulkan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat 44 WBP
Foto: Dok/Lapas Narkotika Langkat
SIDANG TPP: Kasi Binadik Ibnu Taqwim (kiri) memimpin sidang TPP, di aula Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Senin (28/8/2023). 
Langkat (harianSIB.com)
Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat mengusulkan hak integrasi pembebasan bersyarat 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan seorang tahanan pendamping (Tamping).

Hal itu sesuai hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dihadiri para pejabat struktural, tim kesehatan dan kepala regu pengamanan, di aula Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Senin (28/8/2023).

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Langkat, Ibnu Taqwim, mengatakan, sidang TPP digelar untuk memberikan rekomendasi kepada Kalapas terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan, seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.

Hak integrasi, jelasnya, merupakan hak bersyarat yang diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para WBP atas keberhasilannya mengikuti kegiatan pembinaan yang telah diberikan di Lapas Narkotika Kelas II Langkat selama ini.
Untuk itu, akunya, Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat selalu mengajak dan mengimbau para WBP agar terus meningkatkan disiplin serta tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab, salah satu persyaratan terkait kelayakan pemberian hak integrasi adalah kelakuan baik para WBP selama berada di Lapas.

"Kami tegaskan dan pastikan, seluruh layanan hak integrasi di Lapas Narkotika Langkat gratis serta tanpa ada pungutan biaya apapun. Kami juga mengimbau para WBP untuk mengkomunikasikan segala kendala yang dihadapi, untuk tetap menjaga silaturahmi petugas dengan WBP," katanya. (A12)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru