Senin, 23 Desember 2024

Kapolres Humbahas Pimpin Rapat Koordinasi Penertiban Tempat Hiburan Malam

Redaksi - Sabtu, 26 Agustus 2023 18:56 WIB
401 view
Kapolres Humbahas Pimpin Rapat Koordinasi Penertiban Tempat Hiburan Malam
Foto: Dok/Humas Polres
PIMPIN RAPAT: Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto memimpin Rapat Koordinasi Perijinan Tempat Hiburan Malam bersama stakeholder terkait di Mapolres Humbahas, Kamis (24/8). 
Humbahas (SIB)
Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Hary Ardianto memimpin Rapat Koordinasi Penertiban Perijinan Tempat Hiburan Malam di Mapolres Humbahas, Kamis (24/8).

Hadir dalam pertemuan itu, pejabat utama Polres Humbahas, para Kapolsek, Danramil Doloksanggul Kapten Inf Sahat Simanullang, Danramil Lintongnihuta Kapten Inf AZ Siregar, Camat Lintongnihuta Bontor Silaban, Camat Pollung Imron Banjarnahor, Camat Doloksanggul Maradu Simanullang, Kadis Pariwisata dan Pora Jakkon Marbun, Kasat Pol-PP Eben Vandeik Simanungkalit, Kadis Sosial Judika Pasaribu.

Berikutnya, Ketua MUI Humbahas Ustad Safran, Kabag Hukor Pemkab Humbahas Rizal Simamora, Ketua LADN Humbahas Warlui Simamora, Kepala Desa Sosor Gonting L Simamora, Kepala Desa Purba Dolok Desmon Purba, Kepala Desa Bonanionan Anton Simamora, Kepala Desa Nagasaribu I Jekson Nababan, dan tokoh pemuda KNPI Humbahas Golo Simamora.

Dalam rapat itu, Kapolres Humbahas menyampaikan beberapa tindakan sebelum melakukan kegiatan penertiban tempat hiburan malam, di antaranya, agar melakukan pendataan perijinan tempat hiburan dan minuman keras yang memiliki ijin. Selanjutnya, melakukan pendataan karyawan cafe atau tempat hiburan malam khususnya karyawan wanita yang masih di bawah umur sebagai salah satu fungsi pengawasan dan menyarankan kepada pengusaha untuk menggunakan kartu indentitas agar mudah membedakan antara pengunjung dan karyawan.

Koordinasi dan manfaatkan alim ulama sebagai penyambung untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas khususnya berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti tempat hiburan malam dan minuman keras kepada jemaat pada saat atau usai ibadah dan menghimbau para pengusaha dan pedagang yang tidak mempunyai ijin tempat hiburan malam dan miras dan sejenisnya untuk tidak lagi mengedarkan memperjualbelikannya kepada masyarakat.

Dalam rapat itu juga disimpulkan agar memberikan waktu melalui surat teguran kepada para pemilik tempat hiburan selama 7 x 24 jam untuk mengurus ijin usaha sesuai dengan peruntukannya. Membentuk Tim Satgas Terpadu dengan melibatkan instansi terkait dengan menghadirkan kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk melakukan penertiban tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki ijin atau yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selanjutnya tidak memperkerjakan karyawan tanpa identitas dan yang masih di bawah umur jam operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB, harus ada ijin menjual minuman keras dari provinsi dan kabupaten dan ijin dari distributor.

Dalam rapat itu juga diketahui ada 11 kafe (menjual makanan dan minuman) dan tempat hiburan malam yang beroperasi di Humbahas yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari perijinan, dan 1 tempat hiburan malam yaitu Galaxy Cafe.

Sementara target operasi yang akan dilakukan Tim Satgas Terpadu yaitu, Memory Cafe, Desa Naga Saribu I Kecamatan Lintongnihuta, Warung Tuak Bibi, Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul, Warung Tuak Silalahi, Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul, Lapo Tuak Bersama, Desa Purba Dolok Kecamatan Doloksanggul, Marbona Cafe, Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul, dan Club Malam Cafe Galaxy, Desa Sosorgonting Kecamatan Doloksanggul.

“Kita hadir di acara rapat ini untuk membahas dan mengambil tindakan tegas dari pihak pemerintah dan stakeholder terkait mengenai maraknya tempat hiburan malam yang mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ucap Kapolres Humbahas sembari menegaskan, walaupun tempat usahanya sudah memilik ijin NIB (Nomor Induk Berusaha) dan ijin klub malam, harus tetap ditertibkan. (BR7/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru