Kamis, 19 Desember 2024

JAM Pidum Resmikan Monumen RJ di Situs Budaya Toguan Nagodang Salaon Samosir

Redaksi - Sabtu, 26 Agustus 2023 18:37 WIB
311 view
JAM Pidum Resmikan Monumen RJ di Situs Budaya Toguan Nagodang Salaon Samosir
Foto SIB/Marihot Simbolon
RESMIKAN : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana meresmikan Monumen Restorative Justice di Situs Budaya Toguan Nagodang sebagai tempat penyelesaian masalah oleh Raja Bius Sitolu Hae H
Samosir (SIB)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Fadil Zumhana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir. Dalam kunjungannya, JAM Pidum disambut Bupati Samosir, Vandiko T Gultom bersama Forkopimda Kabupaten Samosir di Kantor Kejaksaan Samosir, Kamis (24/8).

JAM Pidum bersama Bupati Samosir dan rombongan berangkat ke Desa Saloan Tongatonga Kecamatan Ronggurnihuta. Kehadiran JAM Pidum di Salaon Tongatonga Kabupaten Samosir untuk meresmikan Monumen Restorative Justice di Situs Budaya Toguan Nagodang sebagai tempat penyelesaian masalah oleh Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon dan juga menyaksikan proses Restoratif Justice (RJ) oleh tokoh adat dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon dalam penyelesaian masalah perselisihan tanah antara marga Sitanggang dan Malau.

Didampingi Bupati Vandiko, JAM Pidum menyerahkan surat ketetapan penghentian tuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) dan testimoni dari para pihak. Dalam hal tersebut Kejari Samosir berhasil menerapkan RJ terhadap beberapa kasus. Surat ketetapan penghentian tuntutan diserahkan kepada Agi P Naibaho (terlapor) dan Polmer Nadeak (pelapor) yang sudah bersepakat untuk berdamai yang difasilitasi Kajari Samosir.

Peresmian Monumen RJ di Situs Toguan Nagodang ditandai dengan penandatangan prasasti oleh JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana disaksikan Bupati Samosir bersama Forkopimda dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Desa Salaon.

Sebagai ucapan terima kasih, Lembaga Adat dan Budaya Bius Sitolu Hae Horbo Salaon memberikan seperangkat pakaian adat Batak kepada JAM Pidum, berupa Hoba hoba, Ampe ampe, Ulos Ragidup, Bulang, Tungkot Tunggal Panaluan dan Piso Halasan.

Raja Bius Salaon menobatkan Jampidum Kejagung RI sebagai Putra Salaon sekaligus menjadi salah satu Raja Bius di Salaon.

"Restorative Justice sangat dekat dengan budaya Batak, maka Bapak Jampidum kami angkat sebagai putera Salaon sekaligus Raja Bius Salaon," kata Esman Simbolon dengan membawa JAM Pidum kebarisan para Raja Bius.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Hamzana mengucapkan terima kasih atas gelar yang diberikan Raja Bius Salaon. Disampaikannya bahwa Restorative Justice sesungguhnya merupakan budaya bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan dikalangan Batak, dengan mengendepankan kearifan lokal dan budi pekerti, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh para tokoh adat atau Raja Bius tanpa masuk ke proses hukum atau litigasi. Untuk itu, Fadil menekankan perlunya peran kepala desa dan tokoh adat, masyarakat dan Raja Bius untuk mengambil peran dalam setiap persoalan ditengah masyarakat.

JAM Pidum Fadil Zumhana juga menyampaikan, bahwa semangat penegakan hukum di Indonesia yang restoratif adalah penegakan hukum memulihkan, yang akan terus berkembang. Kejaksaan dihadapkan pada situasi yang mampu melampaui batasan hukum formal dan mempertimbangkan aspek moral serta etika dalam upaya menegakkan hukum.

Oleh karena itu, kata JAM Pidum, peran jaksa bukan sekadar mengikuti hukum positif melainkan harus mampu memadukan interpretasi hukum dengan nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan, yang hidup dalam masyarakat.

Disebutkan, Rumah Restorative Justice (RJ) adalah rumah bersama yang menjadi simbol bagi para pencari keadilan, sehingga perlu dijaga, dirawat dan ditumbuh-kembangkan eksistensinya agar rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan masyarakat manfaatnya.

“Prasasti Situs budaya Tugu Anda Godang ini saya resmikan semoga kita semua senantiasa dapat memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi bangsa dan negara,” katanya.

Bupati Vandiko T. Gultom mengucapkan terima kasih kepada JAM Pidum yang sudah menerapkan dan membawa RJ ke Kabupaten Samosir.

Disampaikan bahwa RJ sangat dekat dengan peradaban suku Batak yang mana perkara dapat diselesaikan oleh Raja Bius. "Maka dengan penerapan RJ akan dapat melestarikan adat dan budaya serta semakin menguatkan peradaban Batak, menguatkan nilai "habatahon".

Lebih lanjut, Bupati Vandiko menjelaskan, banyak situs budaya yang digunakan untuk menyelesaikan masalah oleh Raja Bius seperti Batu Persidangan, Toguan Nagodang. Sebagai bentuk penguatan peran Raja Bius, Bupati Samosir telah membentuk lembaga adat dan budaya, melalui lembaga tersebut diharapkan peran lembaga adat semakin meningkat dalam menyelesaikan masalah.

"Harapan kami, acara ini tidak sampai disini, akan tetapi secara bersama-sama dapat kita terapkan ditengah masyarakat, menyelesaikan permasalahan hukum dengan mengedepankan adat dan budaya," harap Vandiko. (G2/BR1/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru