Selasa, 04 Februari 2025

FSGI Sayangkan Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pemerintah

Redaksi - Rabu, 23 Agustus 2023 11:24 WIB
261 view
FSGI Sayangkan Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pemerintah
Net/harianSIB.com
Ilustrasi kampanye.
Nias Barat (harianSIB.com)
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan bahwa selama ini tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Sehingga harusnya memang dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (Pemilu).
"Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu. Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu. Dan adapun mengenai persyaratan "tanpa atribut" dalam berkampanye di kampus, itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan," tegas Retno kepada harianSIB.com, Rabu (23/8/2023).
Sama hal disampaikan Heru Purnomo (Sekjen FSGI) menyayangkan keputusan MK. “Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya," ujar Heru kepada
Lanjutnya lagi adap pun alasan FSGI sayangkan keputusan MK tersebut diantaranya, siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih. Bahkan di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun. Mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup/cawalkot, cagub dan capres.
“Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya. Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah," tegasnya.
Untuk itu FSGI merekomendasi bila keputusan MK bersifat final dan mengikat, KPU harus segera merevisi peraturan kampanye terkait tempat kampanye.
Selanjutnya lagi, FSGI mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum, ketika kampanye di Lembaga Pendidikan dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru