Sabtu, 19 April 2025

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Serahkan Remisi kepada 665 Warga Binaan

Redaksi - Jumat, 18 Agustus 2023 15:10 WIB
245 view
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Serahkan Remisi kepada 665 Warga Binaan
(Foto: SIB/Bambang J Sitanggang)
REMISI: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-angin menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga bi
Simalungun (SIB)
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-angin menyerahkan remisi 17 Agustus kepada 665 warga binaan usai upacara HUT ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8).
Penyerahan surat remisi secara simbolis diserahkan Kalapas kepada 2 perwakilan warga binaan atas nama Rony Muhariandi dan Wahyu Andika Hutapea.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sambutannya disampaikan Kalapas menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari itu juga.
"Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ujar Yasonna.
Usai penyerahan remisi, Kalapas kepada wartawan SIB mengatakan, sebanyak 665 warga binaan mereka mendapatkan remisi.
Remisi yang diperoleh warga binaan bervariasi dari 2 bulan hingga 6 bulan, ujarnya.


483 Orang
Sementara itu, sebanyak 483 warga binaan rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi dihadiri Bupati Karo, Kapolres Karo, Dandim 0205/TK, Ketua PN Kabanjahe, Kajari Karo serta Ketua DPRD Karo yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Karo kepada 3 perwakilan penerima remisi.
Bupati berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelumnya.
Sementara, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyebut pemberian remisi merupakan agenda rutin tahunan. Warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.
“Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi. Sebanyak 29 orang diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," kata Sastra Barus. Diurainya, syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum.(D4/B1/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru