Sabtu, 19 April 2025

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Serahkan Remisi 17 Agustus kepada 665 Warga Binaan

Redaksi - Kamis, 17 Agustus 2023 11:41 WIB
270 view
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Serahkan Remisi 17 Agustus kepada 665 Warga Binaan
Foto SIB/Bambang J Sitanggang
Serahkan:Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-angin menyerahkan surat remisi  kepada perwakilan warga binaan usai upacara HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).
Simalungun (harianSIB.com)

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-angin menyerahkan remisi 17 Agustus kepada 665 warga binaan usai upacara HUT ke- 78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan surat remisi secara simbolis diserahkan Kalapas kepada 2 perwakilan warga binaan atas nama Rony Muhariandi, Wahyu Andika Hutapea.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Kalapas menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini.

"Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa", ujar Yasonna.

Usai penyerahan remisi, Kalapas kepada wartawan SIB mengatakan bahwa sebanyak 665 warga binaan mereka mendapatkan remisi.

Remisi yang diperoleh warga binaan bervariasi dari 2 bulan hingga 6 bulan, ujarnya.(D4)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru