Unit-II Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menerima dokumen bukti setor pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas Desa se-Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai terkait kegiatan pelatihan jahit menjahit TA 2022.
Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi SH MH kepada harianSIB.com melalui selulernya, Kamis (10/8/2023) membenarkan telah menerima bukti setor pengembalian kerugian negara dari 20 Desa di Kecamatan Sipispis terkait kelebihan bayar atas kegiatan jahit menjahit dengan total Rp280 juta lebih.
"Kanit Idik - II IPDA T Simanjuntak yang menerima bukti setor dari Ketua APDESI Rajali Purba yang disaksikan Kasisos Kecamatan Sipispis Syahniar Sitopu," katanya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pengembalian tersebut berdasarkan LI-03/I/2023/Reskrim, Sp. Lidik/78/II/2023/Reskrim, Nota Kesepahaman Antara Mendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI Nomor : 100.4.7/447/SJ, Nomor : 1 tahun 2023, Nomor : NK/1/I/ 2023, tanggal 25 Januari 2023 tentang Koordinasi APIP dan APH dalam penanganan Laporan atau pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Serta berdasarkan Laporan Hasil Investigativ Inspektorat Kab. Sergai No : LHP/ 700/ KH/ 02/2023, tanggal 09 Juni 2023 atas Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan Desa pada Kegiatan Pelatihan Jahit menjahit 20 Desa se - Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai dan Surat Kapolres Tebing Tinggi Nomor : R/2495/VI/RES.3.3/2023/Reskrim, tentang Permintaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait Pelatihan jahit menjahit T.A. 2022 di Desa se-Kecamatan Sipispis sesuai dengan Hasil Audit Investigativ Inspektorat Kabupaten Serdangbedagai, tutupnya. (*)