Sabtu, 15 Maret 2025

Ketua KPU Kota Pematangsiantar Sosialisasi Bacaleg Dibolehkan Jelang Penetapan DCT DPRD

Redaksi - Kamis, 10 Agustus 2023 16:14 WIB
275 view
Ketua KPU Kota Pematangsiantar Sosialisasi Bacaleg Dibolehkan Jelang Penetapan DCT DPRD
Foto: Net
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Sosialisasi bakal calon legislatif (Bacaleg) dibenarkan jelang penetapan DCT (daftar calon tetap) DPRD, tanggal 3 November 2023 melalui spanduk, stiker, poster atau pamflet, tapi dilarang penulisan narasi ajakan untuk memilih Bacaleg.

Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani SSi menjelaskan kepada SIB, Rabu (9/8), jelang penetapan DCT DPRD untuk Pemilu 14 Februari 2024, membenarkan terkait melakukan sosialisasi Bacaleg melalui spanduk, stiker atau poster/pamflet. "Tapi dilarang ditulis narasi ajakan memilih Bacaleg," tegasnya.

Dikemukakannya, setelah DCS (daftar calon sementara) tanggal 3 November 2023 ditetapkan KPU Kota Pematangsiantar, terhitung saat itu DCT (daftar calon tetap) DPRD dipublikasi ke ruang publik jelang tahapan masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Menyinggung Peraturan KPU RI nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, pasal 71 ayat (1) alat peraga kampanye dilarang dipajang pada tempat umum, misalnya (a) tempat ibadah (b) Rumahsakit atau tempat pelayanan kesehatan (c) tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi (d) gedung milik pemerintah (e) fasilitas tertentu milik pemerintah dan (f) fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, papar Ketua KPU Kota Pematangsiantar itu. (D1/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru