Rantauprapat (SIB)
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendukung program nasional penerapan surat tanah bersertifikat dengan Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tahun ini, Labuhanbatu mendapat jatah 12.000 sertipikat.
"Kita mendukung dan harus sepakat untuk menyukseskan program nasional, gagasan Presiden Joko Widodo, untuk penerapan surat tanah bersertifikat melalui PTSL," kata Sekda Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe kepada seluruh camat, lurah dan Kades pada sosialisasi Penguatan PTSL, Selasa (8/8), di Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
Sekda juga mengajak seluruh camat, lurah dan Kades untuk mewujudkan target 12.000 sertipikat tanah program PTSL tahun 2024.
"Mari kita bantu masyarakat agar mudah mendapatkan sertipikat tanah dari program PTSL," ajak Sekda.
Sekda menyebut keuntungan besar bagi masyarakat apabila mengikuti program ini. Hanya dengan Rp250.000 sudah bisa memiliki sertipikat hak milik. Beda dengan mengurus sertipikat melalui jalur normal yang bisa mencapai Rp5-6 juta setiap surat.
"Mari kita sampaikan hal baik ini kepada masyarakat agar program ini dapat terealisasi tepat waktu," ujarnya.
Sebelumnya, Kakan BPN Labuhanbatu, Haris Simanjuntak mengatakan program PTSL akan berakhir tahun 2025. Tahun ini Kabupaten Labuhanbatu memperoleh jatah 12.000 sertipikat. Kabupaten Labuhanbatu daerah yang memperoleh jatah paling besar se-Sumatera Utara.
"Ini harus benar-benar terealisasi. Sangat disayangkan jika hal ini tidak tersalurkan, karena ada banyak keuntungan di dalamnya untuk masyarakat dan pemerintah daerah," sebut Haris Simanjuntak.
Haris pun berharap ke pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terlebih kepada camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, agar benar-benar mendukung dan menyosialisasikan program ini kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan.
Sebagai informasi, sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon untuk menerima Sertifikat Tanah PTSL tahun 2023, Kartu keluarga dan KTP, surat permohonan pengajuan peserta PTSL, pemasangan tanda batas tanah, bukti kepemilikan tanah selain sertipikat seperti girik, petok atau letter C dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Sosialisasi penerapan PTSL itu diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu Drs Sarimpunan Ritonga, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdi Jaya Pohan, Kadis Pertanahan Bonaran Tambunan, seluruh camat, lurah dan Kades se-Kabupaten Labuhanbatu beserta staf BPN. (E15/a)