Sabtu, 15 Maret 2025

179 Bacaleg DPRD Simalungun Tidak Memenuhi Syarat

Redaksi - Rabu, 02 Agustus 2023 15:24 WIB
492 view
179 Bacaleg DPRD Simalungun Tidak Memenuhi Syarat
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik. 
Simalungun (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun mencatat sebanyak 179 bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

Dari total 663 bacaleg DPRD Simalungun, tercatat hanya 484 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan, penyebab banyaknya Bacaleg yang TMS karena berkas persyaratan tidak lengkap.

"Dokumen tidak terpenuhi. Misalnya, tidak lengkap surat sehat, ijazah tidak lengkap, tidak ada regulasi perbaikan, legalisir ijazah tidak lengkap dan lain sebagainya," kata Raja, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, tahapan perbaikan persyaratan telah ditutup. KPU sudah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan berkas bacaleg.

"Dari hasil verifikasi administrasi, menunjukkan ada 484 Bacaleg yang masuk kategori memenuhi syarat," ujar Raja.

Ia menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg dan akan diserahkan kepada masing-masing partai politik.

Tahapan berikutnya, lanjut Raja, penetapan daftar calon sementara (DCS) dijadwalkan, 18 Agustus 2023.

Sementara penetapan DCT (daftar calon tetap) pada 3 November 2023. Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru