Selasa, 03 Desember 2024

Kesadaran Tertib Berlalulintas Minim di Pematangsiantar, Polisi Tetap Edukasi Masyarakat

Redaksi - Minggu, 30 Juli 2023 20:44 WIB
256 view
Kesadaran Tertib Berlalulintas Minim di Pematangsiantar, Polisi Tetap Edukasi Masyarakat
(POLRES LOTARA FOR LOMBOK POST)
Satlantas Polres Lotara mengedukasi salah satu pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Minggu (15/5). Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Meski pelaksanaan Operasi Patuh Toba telah digiatkan selama 14 hari, namun kesadaran masyarakat tertib berlalulintas masih minim di Pematangsiantar. Hal tersebut terpantau disaat personel satuan lalulintas yang melaksanakan tugas di lapangan, masih ada masyarakat ditemukan melanggar aturan berlalulintas di jalanan.
"Pelanggaran lalulintas terhadap pengendara di jalanan masih ada kita temukan saat melaksanakan giat pengaturan lalulintas," ucap Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Relina Lumban Gaol, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (24/7), seperti dilansir harianSIB.com.
Dikatakan dia, pelanggaran lalulintas yang ditemukan petugas di lapangan itu diantaranya tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang di jalan raya." Ini kebetulan anak sekolah yang kita temukan melanggar aturan lalulintas saat anggota melaksanakan giat pengaturan lalulintas di pusat kota," sebutnya.
Kendati demikian kata Relina, petugas kita di lapangan yang menemukan pelanggaran lalulintas itu tetap mengedukasi masyarakat." Petugas kita lebih memberikan edukasi secara humanis kepada pelanggar lalulintas tersebut dengan teguran akan pentingnya tertib berlalulintas," ungkapnya.
Sambung mantan Kanit Regident ini, semoga dengan pelayanan edukasi petugas di lapangan, masyarakat Kota Pematang Siantar terketuk hatinya, untuk menyadari lagi akan pentingnya mematuhi aturan berlalulintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Kita harapkan masyarakat Kota Pematangsiantar bisa menaati lalulintas demi kenyamanan di jalanan. Sedangkan untuk kejadian lakalantas, tetap diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tukas polisi wanita ini. (SS12/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru