Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tebingtinggi diwajibkan memiliki alat pemadam kebakaran, seperti detektor asap/api san panas, alarm kebakaran otomatis dan manual, tabung pemadam/APAR (Alat Pemadam Api Ringan), sistem hydrant dan sistem springkler.
"Kalau bisa (alat pemadam kebakaran) di masing masing ruangan," ucap Pj Sekda, Kamlan Mursyid, saat memimpin rakor (rapat koordinasi) sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan terkait sosialisasi proteksi bangunan dan gedung, Senin (24/7/2023), di aula Bappeda Tebingtinggi.
Dijelaskannya, dasar kegiatan tersebut adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/Prt/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, dan Peraturan menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Sementara itu, Kadis Damkar Tebingtinggi, Abdul Halim Purba, menjelaskan, Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
Tujuan dari MKKG ini, lanjutnya, adalah pengelolaan bangunan agar aman terhadap kebakaran. Sedangkan maksud dari MKKG adalah penanggulangan dini dari bahaya kebakaran bangunan dan gedung.
"Adapun pendukung dari MKKG adalah proteksi kebakaran atau peralatan sistem perlindungan pengamanan gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan tersebut, proteksi pasif dan aktif. Kami juga melayani pelanan Call Center 24 jam dengan no 0621-24877, atau 0811-6227-113," katanya. (*)