Sabtu, 15 Maret 2025

Kejari Simalungun Tahan Mantan Pangulu Bahung Kahean

* Tersangka Diduga Korupsi ADD Rp 388 Juta Lebih
Redaksi - Sabtu, 22 Juli 2023 17:57 WIB
593 view
Kejari Simalungun Tahan Mantan Pangulu Bahung Kahean
Foto: SIB/Roida Siahaan
DITAHAN: Tersangka Poniman, mantan Pangulu Bahung Kahean (pakai rompi) tersangka korupsi ADD, tampak digiring David Siregar (st
Simalungun (SIB)
Poniman (50) mantan Pangulu (Kades) Nagori Bahung Kahean, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2020 sebesar Rp 388 juta lebih, tersangka ditahan Kejari Simalungun, Jumat (21/7).
Demikian Kajari Simalungun, Irfan Hergianto SHMH didamping Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian SH dan Kasi Pidsus M Kenan Lubis SHMH Kamis siang kepada sejumlah wartawan di kantor jaksa tersebut.
Menurut Kajari Irfan, tersangka selaku kepala desa telah memerintahkan Bendahara Desanya untuk membuat bon faktur (pembelian) barang untuk UD Mutiara kepunyaan istri tersangka.
Kemudian tersangka juga telah membuat surat perintah kepada bendahara desa membayarkan uang, untuk biaya pembangunan pasangan parit dan gorong-gorong di Huta V Nagori Bahung Kahean yang ternyata pembangunannya adalah fiktif.
Tersangka diduga telah menggunakan ADD tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 untuk kepentingan pribadinya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 388 juta lebih.
Tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, srbagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Tersangka dalam pemeriksaan perkaranya di tingkat penyidikan didampingi pengacara Harfin Gunawan Siagian SH dari Pos Bantuan Hukum. (D2/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru