Jumat, 07 Februari 2025

Lantik 679 PPPK, Plt Bupati Langkat Ingatkan soal Disiplin dalam Budaya Kerja

Redaksi - Jumat, 21 Juli 2023 19:50 WIB
338 view
Lantik 679 PPPK, Plt Bupati Langkat Ingatkan soal Disiplin dalam Budaya Kerja
(Foto: Dok/Pemkab Langkat)
LANTIK:  Plt Bupati Langkat Syah Afandin melantik 679 PPPK jabatan fungsional guru dan tenaga teknis, di Kantor Bupati Langkat, Jumat (21/7/2023). 
Langkat (harianSIB.com)
Plt Bupati Langkat memperingatkan (warning) tentang kedisiplinan dalam budaya kerja kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Langkat.
Hal itu disampaikan Syah Afandin dalam pelantikan 679 PPPK jabatan fungsional guru dan tenaga teknis, di Kantor Bupati Langkat, Jumat (21/7/2023).
Ditegaskannya, momentum pelantikan ini menjadi titik awal bergabungnya para PPPK di lingkungan Pemkab Langkat, yang akan langsung disambut dengan tuntutan agar mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah sekaligus abdi masyarakat.
"Selamat kepada 670 PPPK jabatan fungsional tenaga guru dan 9 PPPK tenaga teknis yang dilantik, menerima surat keputusan pengangkatan dan diambil sumpahnya. Dengan begitu, para PPPK akan dituntut untuk mampu melaksanakan amanah tugas yang sudah dipercayakan masyarakat," ujarnya.
Ia juga memperingatkan para PPPK untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja, karena hal itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab para PPPK, sekaligus amanat dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Para PPPK juga diharapkan mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi dan memberikan pelayanan prima dengan berorentasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat, serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman.
Selain itu, para PPPK diminta untuk terus mengasah kompetensi dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan dalam mengatasi masalah, sehingga berdampak positif dan berimplikasi terhadap peningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik dalam sikap perilaku, tertib adminitrasi serta mekanisme komunikasi yang jelas dan muda dipahami.
Menurutnya, para ASN dan PPPK memiliki tanggungjawab untuk menjaga nama baik pribadi atau instansi tempatnya bertugas, dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tanggungjawab untuk senantiasa berbenah dan mengasah diri dalam melaksanakan tugas sesuai amanah yang diemban, serta terus meningkatkan etos kerja agar tetap produktif, terampil dan kreatif, agar tidak akan ada lagi penilaian buruk terkait kinerja ASN di lingkungan Pemkab Langkat. (A12)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru