Minggu, 20 April 2025

Pemkab Humbahas Terima 24 Sertipikat Tanah Aset dan 1 Sertipikat Tanah Rumah Ibadah

Redaksi - Jumat, 21 Juli 2023 18:15 WIB
301 view
Pemkab Humbahas Terima 24 Sertipikat Tanah Aset dan 1 Sertipikat Tanah Rumah Ibadah
Foto: Dok/Dinas Kominfo
SERAHKAN: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, didampingi Gub
Humbahas (harianSIB.com)
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tonny Sihombing bersama Kepala BPN Humbahas Khalid Afdilah Handoyo menerima 24 sertipikat tanah aset Pemkab Humbahas dan 1 sertipikat tanah rumah ibadah, di Aula Raja Inal Siregar lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (20/7/2023).

Sertifikat itu diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto bersamaan dengan penyerahan 1.117 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 20 pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara (Sumut) kepada Gubernur Edy Rahmayadi dan para bupati/wali kota.

Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat aset milik pemerintah daerah Sumut ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara, agar tidak dikuasi oleh pihak swasta.

"Dengan hasil yang sekarang yang sangat sangat luar biasa ini. Saya yakin permasalahan di lapangan akan selesai karena permasalahan di lapangan sudah teridentifikasi," katanya.

Hadi Tjahjanto juga menjelaskan bidang tanah yang dimiliki pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ini semuanya sudah dilakukan pengukuran, hanya menyerahkan berkasnya.

"Kemudian kita minta pemerintah kabupaten/kota menunjukkan lokasi dan batas tanahnya, karena ada sebagian tanah yang masuk kawasan hutan," ucapnya.

Selain menyelamatkan aset, kata Hadi, sertifikat aset milik pemerintah daerah juga sebagai wujud menekan permainan mafia tanah di dalamnya. Sehingga, ke depannya aset tersebut memiliki alas hukum tetap dan tidak ada permasalahan hukum.

"Dengan identifikasi yang kita dapatkan dari lapangan, maka dengan waktu dekat kita akan segera menyelesaikan aset milik pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hadi mengapresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota, KPK dan BPN bersama seluruh jajaran yang telah berhasil mensertifikatkan sebanyak 1.117 bidang tanah milik pemerintah daerah serta 77 rumah ibadah dengan total luas tanah 3.745.175 m2 atau setara 374,5 hektare yang tersebar di 24 kabupaten/kota.

Pemkab Humbahas sendiri menerima sebanyak 24 sertifikat tanah milik pemerintah daerah yang penggunaannya untuk fasilitas umum/pelayanan masyarakat seperti Poskesdes, sekolah, kantor desa maupun tanah ruang milik jalan kabupaten.

Selain menerima 24 sertipikat tanah aset pemkab, Pemkab Humbahas juga menerima 1 sertipikat tanah rumah ibadah.

Pemkab Humbahas saat ini memiliki 1.290 bidang aset tanah, yang sudah bersertifikat sebanyak 409 bidang, dan yang belum bersertifikat sebanyak 881 bidang tanah yang terdiri atas 580 tanah ruang milik jalan, dan 301 tanah yang digunakan untuk bangunan pemerintahan/layanan masyarakat/fasilitas umum.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengingatkan bupati dan wali kota untuk selalu menjaga aset pemerintah daerah dengan melakukan inventarisasi aset yang memiliki hak hukum tetap berupa sertifikat.

"Sehingga tidak ada lagi yang melakukan gugatan hukum untuk merampas aset di kemudian harinya. Kalau sudah dituntut dan kita selalu kalah dan kalah gitu. Karena kita tidak menyiapkan dokumen sertifikat," ujar Edy Rahmayadi.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu mengatakan dengan dilakukan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN, aset pemerintah daerah terinventarisasi dengan baik dan lengkap dengan dokumen yang dimiliki.

"Kita enggak ada cerita lain. Ya harus kita untuk menyelesaikan. Dia cerita lain, tadi seperti disampaikan yang lain yang sudah disampaikan dan selesaikan," kata Edy Rahmayadi. (BR7/Rel)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru