Kamis, 24 April 2025

Pemko Pematangsiantar Sosialisasikan Mall Pelayanan Publik

Redaksi - Jumat, 21 Juli 2023 16:39 WIB
253 view
Pemko Pematangsiantar Sosialisasikan Mall Pelayanan Publik
Foto: Ist/harianSIB.com
Sosialisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik kota Pematang Siantar.
Pematangsiantar (SIB)
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar sosialisasikan penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik di ruang Serbaguna Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Kamis (20/7).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar, Sofie M Saragih SSTP MSi mengatakan, yang utama dari Mall Pelayanan Publik adalah, menyatukan atau mengintegrasikan tempat pelayanan publik. Rencananya, pusat perbelanjaan Ramayana Kota Pematangsiantar menjadi tempat strategis dengan memanfaatkan aset milik daerah.
"Hal ini juga mengingat pelayanan publik yang terpecah-pecah. Sehingga, menyulitkan masyarakat untuk menyelesaikan sejumlah urusan dengan cepat, tepat dan murah," kata Sofie.
Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Plh Sekda Pematangsiantar, Zainal Siahaan SE MM dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pematangsiantar.
"Sehingga, pada misi ketiga dalam visi misi kami saat mencalonkan adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan corporate governance. Dengan sasaran, meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan indikator kinerja indeks kepuasan masyarakat, melalui strategi peningkatan pelayanan prima dalam pelayanan publik, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar tahun 2022-2027," kata Zainal saat menyampaikan sambutan Wali kota.
Disampaikannya, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, setiap pemerintah daerah diharapkan membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dimana, kegiatan pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk dalam hal peningkatan kualitas pelayanan.
Di samping untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik juga sebagai wujud komitmen Pemko Pematangsiantar kepada masyarakat, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi di Kota Pematangsiantar.
Turut hadir, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Martina Simanjuntak, Kajari Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu SH MH, mewakili Kapolres Pematangsiantar, pimpinan BUMN, BUMD, Kepala OPD dan lainnya.(D8/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru