Senin, 10 Maret 2025

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan

Redaksi - Kamis, 20 Juli 2023 15:02 WIB
258 view
Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan
Foto: Net
Simalungun (SIB)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan, di Hotel Toba Cottage Parapat, Selasa (18/7).

Kegiatan tersebut dibuka Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga ditandai dengan penyematan tanda peserta sosialisasi secara simbolik.

Menurut bupati, selama dua tahun terakhir, sudah banyak masyarakat yang terbantu dalam pengurusan administrasi kependudukan. Pasalnya, sebanyak 10 kecamatan sudah bisa melakukan perekaman KTP-el.

"Di tahun 2023 ini, akan ditambahkan lagi 10 Kecamatan. Jadi, ada 20 titik perekaman KTP-el yang disebar dan jauh dari Dinas Dukcapil," urainya, seperti dilansir dari harianSIB.com.

Untuk mengoptimalkan pelayanan publik dinilai perlu ditambah lokasi perekaman KTP-el agar mudah dijangkau masyarakat. Mengingat lagi, Kabupaten Simalungun memiliki wilayah yang sangat luas terdiri dari 32 kecamatan.

"Kita mendapat peringkat 9 dalam pelayanan publik dari lembaga Ombusdman. Sebelumnya, peringkat 32 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara," ujarnya.

Mendapat peringkat 9, katanya, berkat kerja keras dari para pangulu (kepala desa) dan perangkat desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Tiarlie Sinaga melaporkan, peserta sosialisasi 445 orang yaitu aparatur kecamatan, kelurahan dan desa yang menjadi penghubung informasi masyarakat.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan dan perundang-undangan yang terbaru mengenai administrasi kependudukan, seperti Peraturan Bupati Simalungun, Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 100.3.3.2/8057/14.2/2023, UU Nomor 25 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (SS13/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru