Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali merilis pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kasus atau perkara yang berhasil diungkap yaitu tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan kasus tabrak lari.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto menyampaikan, dalam perkara sabu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial NS (45) dan MS (37), keduanya merupakan warga Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Sedangkan S (35) warga Desa Sitapongan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
Ketiga tersangka pelaku ini diamankan di tempat kejadian yang berbeda beserta barang buktinya.
"Terduga tersangka NS dan MS ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu Desa Nagasaribu IV Kecamatan Lintongnihuta. Sedangkan, terduga tersangka S ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Dusun 5 Desa Lumban Barat Kecamatan Paranginan," terang Hary dalam press release yang digelar di Aula DP Silitonga Mapolres Humbahas, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut Hary menjelaskan, dari penangkapan NS dan MS pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 gram.
Kemudian, satu buah timbangan digital, dua lembar tisu berwarna putih, 1 unit sepeda motor merek Supra X berwarna hitam tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor merek beat berwarna abu-abu dengan nomor polisi BB 6821 BL, 2 buah handphone, dan satu buah plastik berwarna putih.
"Modus operandi para terduga tersangka ini, menggunakan handphone lalu barang bukti diletakkan di suatu tempat," ucap Hary.
Sementara, tambah Hary, untuk terduga tersangka S, barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,76 gram.
Selain dari sabu, pihaknya juga mengamankan satu kotak rokok sampoerna, 1 buah plastik tisu merek Paseo, 2 buah handphone, serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BB 6861 DE.
"Pasal yang dipersangkakan oleh ketiga pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujar Hary yang saat itu didampingi Plt Wakapolres Kompol Septiana, Kasat Narkoba AKP Samsul, dan Kasat Lantas AKP Henry Bangun.
Pada kesempatan itu, Hary juga memaparkan pengungkapan kasus lainnya yaitu 2 kasus tabrak lari. Dalam kasus itu polisi berhasil menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial ED (57) warga Kabupaten Samosir dan LM (43) warga Medan.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tabrak lari yaitu pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
"Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian Polres Humbang Hasundutan untuk menjaga Harkamtimas di Wilayah Humbang Hasundutan. Dan sebagai bentuk keberhasilan, kita akan memberikan apresiasi kepada personil Polri yang berprestasi dalam keberhasilan pengungkapan kasus tabrak lari Laka Lantas dan narkoba," pungkasnya. (BR7/Rel)