Senin, 23 Desember 2024

Mantan Kades Sidomulyo Ditangkap Polres Asahan dalam Dugaan Korupsi Dana Desa

Redaksi - Jumat, 14 Juli 2023 18:33 WIB
646 view
Mantan Kades Sidomulyo Ditangkap Polres Asahan dalam Dugaan Korupsi Dana Desa
Foto SIB/Dok/Humas Polres Asahan
Korupsi Dana Desa, mantan Kades Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja periode 2016-2023 inisial SN (44) ditangkap Polres Asahan.
Asahan (SIB)
Personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan meringkus pelaku tindak Pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 berinisial SN (44) mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.
"Benar, kita telah melakukan penahanan terhadap mantan Kades berinisial SN (44) warga Dusun II Buntu Pagar Desa Sidomulyo.Kecamatan Tinggi Raja. Penahanan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal 15 Agustus 2022, Surat Perintah Tugas, Nomor : SPT / 713 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 01 Juni 2023, surat Perintah Penyelidikan, Nomor : SP. Lidik / 1624 / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 13 Desember 2021.
Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP. Sidik / 228 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022, surat Ketetapan, Nomor : S- TAP / 61 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Maret 2023 dan Daftar pencarian orang, Nomor : DPO / 60 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 12 Juni 2023," papar Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Dian Simangusong yang didamping Kasatreskrim Polres Asahan dan Kapolres Asahan kepada awak media, Kamis (13/7).
Dipaparkan Dian di tahun 2021, Desa Sidomulyo mengelola dana desa sebesar Rp.840.180.000 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) DD TA 2020 sebesar Rp.141.305.000. Yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan besar anggaran Rp.497.580.600. Namun, pekerjaan di Desa Sidomulyo hanya penggalian tanah menggunakan alat berat (tidak sesuai dengan RAB) dan belanja batu padas dengan total belanja sebesar Rp. 57.200.000.
"Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sebesar Rp.440.380.600, selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak kami untuk dilakukan proses hukum, " ungkap Dian.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap oknum mantan Kades ini personel Tipikor mendapat informasi bahwa SN berada di Jalinsum tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit Pulau Raja.
"Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung bergerak dan meringkus SN serta membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya mengakhiri.(E4/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru