Rantauprapat (SIB)
Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengedukasi masyarakat tentang perlunya pencegahan bencana. Dengan demikian masyarakat mengetahui bagaimana penanganan atau menanggulangi bencana yang terjadi di lingkungannya.
Hal penting itu disampaikan asisten bidang umum dan keuangan saat memimpin apel gabungan aparatur sipil negara (ASN) organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (10/7), di lapangan Balai Diklat BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), komplek kantor bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
Zaid menjelaskan BPBD mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penanganan atau penanggulangan bencana. Bencana merupakan suatu rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, serta faktor manusia.
"Tugas penanggulangan bencana bukan semata-mata tanggungjawab BPBD, namun merupakan tugas dan tanggungjawab bersama, kita semua, pemerintah, masyarakat, dan badan usaha," sebutnya.
Untuk perlu pemahaman atau pengetahuan bagi masyarakat bagaimana cara mengantisipasi dan mengulangi bencana yang terjadi di lingkungannya.
"Berilah edukasi serta informasi kepada masyarakat tentang perlunya pencegahan, pengetahuan dalam penanganan dan dampak serta risiko yang ditimbulkan bencana," pintanya.
Zaid juga mengajak peserta apel gabungan itu untuk meningkatkan kesadaran, kekompakan, dan kesiapan dalam menghadapi berbagai kemungkinan terjadinya bencana di bumi Ika Bina En Pabolo Labuhanbatu, apalagi saat ini cuaca ekstrem dan musim hujan.
Apel ini diikuti Staf Ahli Bupati Ir Jumingan, Kepala BPBD Darwin Yusma, Kepala BKPP Zainuddin Siregar, Inspektur Ahlan Ritonga, Kepala Balitbang Zuhri MSi, Kaban Pendapatan Daerah, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tuti Noprida Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Mahrani, Plt Kadis Kominfo Ahmad Fadly, para pejabat eselon III dan IV, para pejabat fungsional, para staf BPBD dan staf masing-masing OPD. (E15/d)