Pematangsiantar (SIB)
Panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dinilai tidak transparan dalam melaksanakan tugasnya. Sebab, skor atau nilai hasil seleksi para peserta, tidak dicantumkan pada pengumuman nomor 035/PSNST-JPTP/VII/2022, tanggal 6 Juli 2023 lalu.
"Jadi kita juga bingung, kriteria apa yang mereka mau. Harusnya, tengok lah Deli Serdang, belum lama ini, pengumuman hasil seleksi Sekda nya, kan langsung ke luar nilai itu. Tentu, kita kan, kalau sudah ke luar skornya, apa lagi yang mau kita protes. Dan dari awal pun, masalah skor ini harus dikasih tahu lah dulu. Hei, untuk Sekda passing grade nya harus sekian ya, nilai ambang batasnya contohnya 90 sampai ke atas, itu yang bisa masuk tiga besar, kalau gak dapat itu, gak boleh. Yah, dikasi lah pemberitahuan, ini dari awal gak ada pemberitahuan, diakhir pun gagal begitu saja, tanpa memberikan alasan-alasan (kegagalan) nya," kata salah seorang peserta yang dinyatakan gagal, Marudut Situmorang AP MSP saat dikonfirmasi SIB, Senin (10/7).
Beranjak dari ketidaktransparanan tersebut, Marudut Situmorang mencoba berkoordinasi dengan Ombudsman RI, tentang bagaimana hak-hak para peserta seleksi. Hasil koordinasinya, Ombudsman menyarankan menyurati panitia seleksi JPTP di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dia juga menyayangkan hasil seleksi JPTP yang tidak maksimal dan terkesan melakukan pemborosan anggaran.
Disinggung apakah hasil pengumuman seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemko Pematangsiantar tersebut akan dilaporkan ke Ombudsman RI. Marudut mengatakan, sampai sejauh ini belum ada rencana melaporkan, namun dia juga tak menepis bahwa hal itu bisa saja terjadi. "Enggak, itu tidak benar. Cuman, itu bisa saja nanti ada. Tindakan melaporkan itu belum, hanya kan berkoordinasi kita, hak hak kami apa, kalau dilaporkan belum," kata Marudut.
Terpisah, Ketua Pansel, Arief S Trinugroho saat dikonfirmasi SIB, Senin (10/7) menjelaskan, dari semua hasil tahapan seleksi terbuka akan dikumpulkan, baik hasil seleksi administrasi, penyusunan makalah, wawancara dan lainnya.
"Jadi, ada skor minimal, saya lupa lah berapa skor minimalnya, bisa ditanyakan kepala BKD. Tapi, artinya, untuk jabatan-jabatan yang gagal itu. Gagal itu, artinya kan, itu berarti harus diulang. Itu tidak memenuhi persyaratan dari hasil skor minimalnya. Kan gak mungkin, misalnya Sekda lah, skor minimalnya 70, ternyata tidak ada mencapai 70, masa kita paksain, padahal dia harus jadi Sekda, kan gitu. Itu aja sih sebenarnya. Pertimbangannya hanya di situ," jelasnya.
Arief menyebut bahwa, skor atau nilai hasil seleksi para peserta tidak bisa dicantumkan di dalam pengumuman karena klasifikasinya bersipat rahasia.
"Memang tidak, itu klasifikasinya rahasia, tapi diberikan semua hasilnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena kan, udah nih, masuk-masuk tiga besar nih. Nanti, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Siantar, akan menulis surat ke KASN untuk meminta persetujuan. Setelah ke turun persetujuan, baru lah pelantikan. Nah, itu semua dilampirkan masing-masing nilainya sampai sedetail-detailnya, KASN lah yang akan meneliti itu," kata Arief
Ditanya, berapa total nilai minimal yang harus diperoleh setiap peserta seleksi. Arief menyarankan agar dipertanyakan langsung kepada BKD Pematangsiantar.
"Coba tanya ini, saya lupa, 73 atau berapa. Adalah minimalnya, itu sudah ditetapkan di awal kan. Itu kan standarnya ada. Nah, diskor nya itu kan tergantung kesepakatan di awal (dengan Pemko Siantar) ya. Misalnya, nilai Sekda nya 80, misalnya. Ya sudah, atau 70. Atau, kami 50 pun (nilainya) gak masalah. Ya silahkan, kalau kami kan hanya menilai dan memotret. Jadi, ketika tidak memenuhi persyaratan, ya sudah, berarti harus diulang," pungkas Arief.
Senada, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Arri Sembiring SSTP dan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Timbul Hamonangan Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (10/7) mengatakan, besaran anggaran untuk seleksi terbuka JPTP mencapai Rp 700 juta lebih.
"Secara umum pagunya Rp 708.768.952. Tapi, bisa jadi penyerapannya gak sebesar itu. Karena mengikuti dari jumlah peserta assessment," ujar Arri. (D8/r)