Minggu, 16 Maret 2025

KPUD Pematangsiantar Umumkan 87 Berkas Bacaleg PKB, PSI dan NasDem Memenuhi Syarat

Redaksi - Minggu, 09 Juli 2023 18:31 WIB
361 view
KPUD Pematangsiantar Umumkan 87 Berkas Bacaleg PKB, PSI dan NasDem Memenuhi Syarat
(Foto: SIB/Harryson Manurung)
DISERAHKAN: Komisioner Divisi Tehnis Penyelenggara KPUD Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting (kanan) menyerahkan dokumen
Pematangsiantar (SIB)
Komisioner KPUD Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting didampingi Drs Hermanto Panjaitan MSi menerima berkas dokumen perbaikan adminitrasi pencalonan Bacaleg dari pengurus 3 Parpol (PKB,PSI dan NasDem) peserta Pemilu 14 Februari 2024 di ruangan RPP Kantor KPUD di Jalan Porsea, Sabtu (8/7). Setelah diteliti 87 Bacaleg ke-3 Parpol diumumkan MS (memenuhi syarat).
Penyerahan fase pertama pagi hari oleh Gredo Tersena Tarigan, Sekretaris DPC PKB didampingi Dapendra Dalimunte (Ketua LPP), fase kedua oleh Samuel Azarya Sianturi, Ketua DPD PSI didampingi Fadlilah Amini (Sekretaris DPD PSI) dan fase ketiga sore hari oleh Fernando Sitorus, Sekretaris DPD Partai NasDem didampingi Fitri dan Sari.
Komisioner KPUD langsung meneliti kelengkapan dokumen perbaikan Bacaleg setiap Dapil (daerah pemilihan) PKB untuk DPRD Pematangsiantar dibantu paparan di layar monitor. Tercatat, dokumen 30 Bacaleg memenuhi syarat (MS).
Penelitian dokumen 27 Bacaleg Partai Solidaritas Indonesia setiap Dapil oleh Komisioner mulai dari Dapil I sebanyak 8 orang, Dapil II 9 orang dan Dapil III 10 orang. Diumumkan, dokumen pencalonan 27 Bacaleg memenuhi syarat (MS).
Lalu penelitian berkas 30 dokumen setiap Bacaleg Partai NasDem dari tiga Dapil dilakukan Drs Hermanto Panjaitan MSi (Sekretaris KPUD), dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara itu, Komisioner KPUD, menjelaskan kepada SIB, pasca penerimaan dokumen perbaikan administrasi Bacaleg dari 3 Parpol peserta Pemilu 2024, mengutip peraturan KPU RI nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan seluruh anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pihaknya diatur jadwal kerja sebagai berikut:
Mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, tanggal 6 sampai 11 Agustus, pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara), tanggal 12 sampai 18 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS dan tanggal 19 sampai 23 Agustus pengumuman DCS.
Tanggal 19 sampai 28 Agustus, KPUD membuka ruang waktu, memberi masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Tanggal 14 sampai 20 September, ruang waktu pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
Tanggal 21 sampai 23 September verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara, tanggal 24 September sampai 3 Oktober, penyusunan dan penetapan DCT (daftar calon tetap). Tanggal 4 Oktober sampai 3 November penyusunan dan penetapan DCT dan tanggal 4 November 2023 pengumuman DCT. (D1/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru