Tapanuli Utara (SIB)
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menerbitkan Surat Edaran (SE) penting terkait kewaspadaan potensi bencana alam seperti, potensi kekeringan, kebakaran hutan/lahan dan angin kencang.
Surat tertanggal 23 Juni 2023 yang ditandatangani Bupati Taput, Nikson Nababan itu merespon informasi BMKG Medan I perihal potensi bencana hidrometeorologi pada bulan Juni 2023.
Tak hanya itu, merespon SE Gubsu nomor 300.2.2.7472/2023 tentang peringatan dini seperti, potensi banjir, longsor, kebakaran hutan/lahan dan angin kencang yang diperkirakan bulan Juni-Agustus 2023.
Sebagaimana dikutip dalam surat yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Taput, Selasa, (4/7) itu berisi 11 poin dalam mewaspadai potensi bencana.
Pertama, melakukan upaya preventif dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat terutama di kawasan hutan dan lahan yang rawan kebakaran.
Kedua, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha di wilayah masing-masing agar kegiatan peremajaan tanaman (replanting) dilaksanakan dengan tidak membakar hutan.
Ketiga, menyiagakan sumber daya perangkat daerah dan masyarakat, guna mengantisipasi potensi terjadinya kekeringan, kebakaran hutan dan lahan terutama di kawasan yang rawan sebagai akibat cuaca ekstrim.
Keempat, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar mengoptimalkan peran tugas dan fungsinya. Kelima, memfasilitasi dan bekerjasama dengan kelompok tim relawan penanggulangan bencana di wilayahnya maupun wilayah beda kecamatan dalam penanggulangan bencana di wilayah yang menjadi tanggungjawab.
Keenam, melakukan kordinasi dengan Pemkab Taput, BPBD, Dinas Satpol PP, TNI/Polri di wilayahnya dan pihak-pihak terkait lainnya serta melibatkan partisipasi dunia usaha, masyarakat, Perguruan Tinggi dan media massa.
Ketujuh, senantiasa menyiapkan SDM satgas terutama satgas logistik dan satgas peralatan kebencanaan, kedelapan, stanby alat komunikasi (HP) dan selalu update info PVMBG maupun BMKG terutama tentang perubahan iklim.
Kesembilan, memonitor pantauan titik panas (hotspot) dari informasi BMKG atau KLHK, kesepuluh, selalu siap siaga personil pemadam dan peralatan di zona hutan/lahan yang rawan terbakar dan kesebelas, mengingatkan masyarakat untuk memperkuat struktur bangunan rumah yang mudah rusak apabila diterpa angin kencang. (BR6/c)