Jumat, 10 Januari 2025

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Gunungmanaon, Saksi Memberatkan Mantan Kades SN

Redaksi - Rabu, 05 Juli 2023 19:12 WIB
244 view
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Gunungmanaon, Saksi Memberatkan Mantan Kades SN
Foto: Dok/Kasintel Kejari Padang Lawas
SIDANG : Terdakwa SN mengikuti sidang kasus dugaan korupsi DD secara daring dari Rutan Sibuhuan. 
Padanglawas (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas menyatakan persidangan kasus dugaan korupsi atau penyelewengan Dana Desa (DD) Gunungmanaon tahun anggaran 2017 dan 2021 dengan terdakwa mantan Kades inisial SN, masih berlanjut.

"Masih lanjut dan sudah sidang ke lima," kata Kajari Teuku Herizal melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung didampingi Kasi Pidsus Rachmad Hidayat di ruang kerjanya, Selasa (4/7).

Dijelaskan, dugaan korupsi Dana Desa Gunungmanaon telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 594.000.000.

Terdakwa SN, mantan Kepala Desa Gunungmanaon telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa tahun 2017 senilai Rp 318.933.000 untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sedangkan di tahun 2021 terdakwa SN juga telah menyalagunakan anggaran pembangunan jalan rabat beton dengan kerugian senilai Rp 275.571.311.

"Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paul dan Nicholas Bram menyampaikan semua saksinya mulai Plt. Kadis PMD, Ketua TPK, Sekretaris dan Bendahara Desa Gunungmanaon tahun 2017 dan 2022 sudah dimintai keterangan, semua memberatkan terdakwa SN," kata Rico.

JPU menyatakan, terdakwa akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun.

"Sidang kelima yang dilaksanakan secara daring, jaksa, hakim dan pengacara hadir di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, sedangkan terdakwa SN mengikuti sidang di Rutan Sibuhuan," ujarnya. (RN/a)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru