Medan (SIB)
Diharapkan seluruh kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan mendaftarkan warga di lingkungannya yang ekonomi rendah dan belum pernah mendapatkan bansos, masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Yang paling tahu kondisi warga di lingkungan itu, ya Kepling. Kalau ada yang miskin dan belum pernah mendapatkan Bansos segera masukkan ke DTKS. Kepling yang peduli dan tanggap atas permasalahan yang dihadapi oleh warganya itu harus didukung,” ujar David Roni G Sinaga SE saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Sabtu sore (1/7).
Dirinya masih ada menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat atas ketidakmerataan penyaluran Bansos dari pemerintah. “Saat ini pemerintah memberikan bantuan berdasarkan data masyarakat yang terdaftar di DTKS. Apabila masyarakat belum terdaftar di DTKS, maka bantuan itu tidak dapat diterima. Untuk itu, mintalah Kepling mendaftarkan ke DTKS yang nantinya diteruskan ke kantor lurah kemudian ke Dinas Sosial Kota Medan,” tegasnya.
Kalaupun ada warga yang sudah terdaftar di DTKS namun tidak mendapatkan bantuan, hal itu disebabkan terbatasnya anggaran pemerintah. Ketika ada bantuan dari pemerintah, maka warga yang terdaftar di DTKS akan diprioritaskan.
Sementara itu, pihak Dinas Sosial Kota Medan Dedy Irwanto Pardede dalam paparannya kembali mengungkapkan, terkait Perda ini ada beberapa hal penting yang harus masyarakat ketahui. Disebutkannya, ada hak warga miskin berupa hak mendapatkan sandang pangan. Bisa berupa pelayanan kesehatan. Di antaranya, pelayanan kesehatan UHC. Hak atas pelayanan pendidikan. Baik itu program beasiswa dan hak atas rasa aman dan hidup nyaman.
“Namun yang terpenting di pasal 11 hak tertib administrasi. Warga Kota Medan harus mempunyai data diri berupa KTP maupun KK. Kalau data ini dimiliki, barulah mendapatkan hak dilayani oleh Pemko Medan, sehingga terdaftar di DTKS,” terangnya.
Ditegaskannya bahwa yang mengeluarkan surat keterangan tak mampu (SKTM) saat ini pihak Dinas Sosial Kota Medan.
“Masyarakat harus paham, bahwa surat keterangan penghasilan (SKP) itu, merupakan salah satu syarat dari beberapa syarat agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosial, baik PKH ataupun KIP,” pungkasnya. (A7/d)