Sabtu, 15 Maret 2025

Kejari Simalungun Tuntaskan 4 Perkara Lewat Restorative Justice

Redaksi - Rabu, 28 Juni 2023 15:38 WIB
346 view
Kejari Simalungun Tuntaskan 4 Perkara Lewat Restorative Justice
(Foto: PARBOABOA/Patrick)
Kejari Simalungun.
Simalungun (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun selesaikan perkara pidana melalui Restorative Justice (RJ). Penyelesaian perkara tanpa melalui proses pengadilan.
Hal itu karena adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, serta pelaku belum pernah melakukan tindak pidana (baru pertama kali).
Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Simalungun berhasil menuntaskan 4 perkara melalui RJ. Pidana Pencurian, Pencemaran nama baik, kasus penganiayaan dan kasus penggelapan.
Demikian dikatakan Kajari Simalungun Irfan Hergianto SH MH didampingi Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra SH MH, JPU Barry Sihombing, Ade Jaya Ismanto dan Dedy Chandra kepada wartawan, Selasa (27/6).
"Kami sudah berhasil menyelesaikan perkara secara Restorative Justice, atau penuntasan perkara tanpa proses ke pengadilan karena sudah ada kesepakatan berdamai. Tahun 2023, Kejari Simalungun tuntaskan 4 perkara secara RJ," jelas Irfan.
Penyelesaian perkara secara RJ dilakukan di ruang aula kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan Km 4,5 Kecamatan Siantar.
Dimana kedua belah pihak (korban dan pelaku) dipertemukan dihadapan penyidik, JPU dan perangkat desa.
Hal tersebut dilakukan agar dikemudian hari tidak terjadi lagi tindak pidana yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban umum, ataupun perbuatan melawan hukum.
Kepada para pelaku, Kajari menegaskan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
"Jika mengulangi perbuatannya, maka akan dihukum lebih berat dan langsung ditahan," tegasnya.
Kasi Pidum juga menambahkan jika proses RJ dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Setelah adanya kesepakatan berdamai, lalu kejari Simalungun melaporkan ke Kejagung melalui Kejati Sumut dan dilakukan ekspos.
"Bagi pelaku yang sempat ditahan dan dititipkan di Lapas, segera dikeluarkan dan dibebaskan," katanya. (D2/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru