Jumat, 27 Desember 2024

Tiga Wanita Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Ditahan Kejari Toba Samosir

Redaksi - Rabu, 28 Juni 2023 15:40 WIB
559 view
Tiga Wanita Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Ditahan Kejari Toba Samosir
(Foto: SIB/ Eduwart MT Sinaga)
Kasi Intel Oloan Sinaga (kiri) dan Kacabjari Porsea, Zefri Simamora berikan keterangan kepada wartawan, Selasa (27/6).
Toba (SIB)
Kejaksaan Negeri Toba Samosir bersama Kacabjari Porsea, melakukan penahanan terhadap tiga orang wanita atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun ajaran 2019 dan 2020 pada SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Selasa (27/6).
Penahanan terhadap ketiganya SS selaku Kepala Sekolah, MS sebagai Bendahara BOS dan LP selaku Penanggungjawab Yayasan SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea, dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Balige.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Oloan Sinaga SH bersama Kacabjari Porsea, Zefri Simamora SH kepada wartawan, menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan pada SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba terkait penggunaan dana BOS tahun ajaran 2019 dan tahun ajaran 2020.
Modus yang dilakukan para tersangka ini, lanjutnya, adalah memalsukan jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea TA 2019 - 2020, sehingga sekolah ini menerima dana BOS tahu ajaran 2019 - 2020.
Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 454.080.000 dengan rincian, untuk TA 2019 sebesar Rp.286.450.000 dan TA 2020 Rp.167.680.000.
"Sesuai dengan laporan hasil audit (LHA) Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tanggal 14 November 2022.Bahwa perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
Jadi berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh oleh tim penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan.
"Jadi pada hari ini kita lakukan proses tahap dua penyampaian tersangka dan barang bukti. Mengingat kekhawatiran akan hilangnya barang bukti dan kaburnya tersangka, maka dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka," jelasnya. (G1/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru