Kamis, 24 April 2025
Diklaim Sebagai Lahan HGU PTPN 4 Unit Balimbingan

PTUN Medan Gelar Sidang Lapangan di Tanahjawa Simalungun

Redaksi - Minggu, 25 Juni 2023 18:46 WIB
363 view
PTUN Medan Gelar Sidang Lapangan di Tanahjawa Simalungun
Foto : Dok/Biro Bantuan Hukum LP4
BENTANG SPANDUK : Sejumlah warga Dusun Pendowo Limo Kelurahan Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun melakukan aksi damai saat sidang lapangan digelar dengan membentang spanduk, agar lewat sidang lapangan membawa harapan baik untuk wa
Simalungun (SIB)
Tim Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menggelar sidang lapangan terkait peta bidang lahan yang diklaim sebagai HGU PTPN 4 unit Kebun Balimbingan di Dusun Pendowolimo, Kelurahan Bahkisat, Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun, Jum'at (23/6).

Sidang lapangan untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 39/G/PTUN MDN ini dihadiri hakim ketua, Yusuf Ngongo SH MH dan hakim anggota terdiri dari Alponteri Sagala SH dan Maria Pingkan Telew SH MH serta Panitera, Derista Hotdiana Malau.

Sidang lapangan itu juga dihadiri Kuasa Hukum PTPN 4 Unit Kebun Balimbingan selaku tergugat mewakili Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan BPN Simalungun dan Kepala Desa Bahkisat, Andri Duwi Rahmansyah.

Sementara dari penggugat dihadiri Kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4), Jhon Feryanto Sipayung SH bersama tim. Sejumlah anggota masyarakat Dusun Pendowolimo Kelurahan Bahkisat Kecamatan Tanahjawa Kabupaten Simalungun juga hadir menyaksikan sidang lapangan itu.

Saat berada di lokasi, majelis hakim langsung memulai sidang lapangan dengan memberikan pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sesuai berkas perkara yang masuk.

Selanjutnya, kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum (LP4), Jhon Feryanto Sipayung SH bersama tim, meminta agar majelis hakim dan seluruh yang hadir mengarahkan sidang lapangan ke sebelah Timur dan Selatan, seperti dalam berkas perkara yang diklaim tergugat (PTPN4-red) sebagai lahan HGU-nya.

Namun faktanya, sebagai dasar pengeksekusian lahan oleh PN Simalungun, ketika ditinjau ternyata sebelah Timur dan Selatan tidak sesuai dengan keterangan peta bidang. Bahkan lahan tersebut ternyata milik masyarakat Dusun Pendowolimo.

Dalam berita acara eksekusi yang diterbitkan PN Simalungun bahwa objek sengketa tertulis sebelah Timur berbatasan dengan HGU Kebun Balimbingan, akan tetapi faktanya sidang lapangan, justru sebelah Timur berbatasan dengan perladangan masyarakat.

Untuk memastikannya, Ketua Majelis Hakim PTUN Medan,Yusuf Ngongo SH MH bersama rekannya saat sidang lapangan memperjelas soal batas tersebut kepada Kepala Desa Bahkisat, Andri Dwi Rahmansyah. Hakim menanyakan apakah memang ada HGU PTPN IV di sebelah sana, kepala desa menjawab, sejauh yang di ketahuinya tidak ada.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda penambahan bukti dari para pihak serta membawa saksi dari pihak para penggugat

Kepada sejumlah wartawan, Jhon Feryanto Sipayung SH usai sidang lapangan mengatakan, sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan bertujuan untuk membuat jelas dan terang tentang objek sengketa dari letak, luas dan batas-batasnya

Sementara Tejo Sianipar mewakili warga Dusun Pendowolimo berharap sidang lapangan yang digelar bisa membawa harapan bagi warga masyarakat Dusun Pendowolimo yang terzolimi hak-haknya. "Iya alhamdulillah, semoga hak kami warga Dusun Pendowolimo lewat sidang lapangan ini membawa harapan untuk ke depannya" harap Tejo Sianipar.

Sebelumnya, PTPN 4 unit kebun Balimbingan melakukan eksekusi tanaman kelapa sawit milik warga Dusun Pendowolimo berdasarkan surat putusan PN Simalungun nomor perkara 09/Pdt/G/1997/PN.Sim Jo Nomor 401/Pdt/1998/PT. Mdn Jo Nomor 24K/Pdt/2000 Jo Nomor 251PK/Pat/ 2009. Sementara putusan penetapan eksekusi yang diterbitkan Ketua PN Simalungun sebelumnya dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Executable). (Rel/R18/r)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru