Rabu, 12 Februari 2025

Pemkab Humbahas Ikuti Aturan Pusat Libur Nasional dan Cuti Bersama Perayaan Idul Adha 2023

Redaksi - Kamis, 22 Juni 2023 16:24 WIB
278 view
Pemkab Humbahas Ikuti Aturan Pusat Libur Nasional dan Cuti Bersama Perayaan Idul Adha 2023
Foto: Ist/harianSIB.com
Christison Rudianto Marbun
Humbahas (SIB)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) segera mengeluarkan Surat Imbauan Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Perayaan Idul Adha 1444 Hijriah/2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Surat Edaran Tiga (SKB 3) Menteri sudah kita terima. Sekarang dalam tahap penyusunan Surat Imbauan Sekda mengenai tindak lanjut aturan libur Idul Adha,” kata Christison Rudianto Marbun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (21/6).

Penyusunan konsep SE Bupati Humbahas, merupakan salah satu langkah untuk menindaklanjuti perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Perubahan ini berkaitan dengan penetapan cuti bersama dalam rangka Idul Adha 2023, katanya.

Lebih lanjut Christison menjelaskan, penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan sebelumnya, libur Idul Adha 2023 hanya satu hari yaitu pada tanggal 29 Juni 2023.

Sementara itu dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 terbaru yang ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023, terdapat sedikit perubahan.

Berdasarkan SKB terbaru tersebut, selain libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, juga ditetapkan cuti bersama. Cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB tersebut jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat, kata Christison.

"Nanti setelah selesai konsep aturan mengenai libur dan cuti bersama dalam perayaan Idul Adha, kita akan segera mengedarkan surat itu ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Humbahas,” kata Christison.

Secara umum dalam penyusunan konsep aturan libur/cuti bersama di lingkup Pemkab Humbahas akan mengacu pada surat edaran pemerintah pusat. Dimana, Pemkab Humbahas tidak akan melakukan perubahan atas masa waktu libur tersebut, tutup Christison. (G3/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru