Jumat, 07 Februari 2025

Masyarakat Pengelola Hutan Kawasan Danau Toba Diminta Antisipasi Kebakaran

Redaksi - Jumat, 16 Juni 2023 16:33 WIB
221 view
Masyarakat Pengelola Hutan Kawasan Danau Toba Diminta Antisipasi Kebakaran
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Kantor Perlindungan Kawasan Hutan Wilayah II Pematangsiantar, Kendra Purba
Simalungun (SIB)
Masyarakat pengelola hutan sosial di wilayah Kabupaten Simalungun diminta mengantisipasi kebakaran guna menjaga kelestarian hutan terutama di kawasan tangkapan air Danau Toba.
Kepala Kantor Perlindungan Kawasan Hutan Wilayah II Pematangsiantar Kendra Purba, Rabu (14/6) menguraikan fungsi hutan lindung di daerah tangkapan air Danau Toba.
Selain menjadi daerah resapan, hutan lindung juga mendukung terciptanya ekosistim, yang di dalamnya termasuk menetralisir perairan Danau Toba.
Jika kawasan hutan di daerah tangkapan air Danau Toba yang letaknya berada pada lebih kurang 800 meter di atas permukaan laut mengalami kerusakan fatal, maka dimungkinkan mempunyai dampak luas terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
“Misalnya, kalau hutan register 2 Sibatuloting gundul, maka fungsi hutan sebagai daerah resapan akan menurun dan tidak dapat menetralisir kondisi air pada aliran sungai dan air bawah tanah. Akibatnya, bisa menimbulkan bencana banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau,” Kata Kendra Purba.
Di sisi lain juga akan berpengaruh terhadap debit air pada sumber mata air di daerah pemukiman masyarakat di bagian hilir. Dia mengatakan masyarakat pengelola hutan sosial di sekitar tangkapan air Danau Toba di Simalungun ada 6 kelompok yang memegang izin hutan kemasyarakatan.
Kegiatan masing - masing kelompok pengelola hutan itu pada umumnya mengambil getah tanaman pohon pinus. " Total produktivitas getah pinus hasil panen masyarakat lebih kurang 30 ton per - tahun, menjadi tambahan pendapatan masyarakat sekitar hutan," sebut Kendra.
Untuk menjaga pertumbuhan tanaman pohon pinus tetap normal dan sehat, masyarakat pengelola hutan dikatakan selalu dibina dibekali pengetahuan dan cara melakukan panen dengan baik.
"Kita tetap melakukan monitor dan evaluasi tentang tingkat ketaatan aturan panen, para kelompok tani yang tetap melakukan penyimpangan maka izin operasinal kelompok bisa dibekukan sementara," tegas Kendra. ( BR 4 /r)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru