Belawan (SIB)
Meningkatkan kualitas dan standar layanan pengaduan, Tim Direktorat Keamanan dan Ketertiban (Ditkamtib), Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI melakukan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Sarana Prasarana Layanan Pengaduan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhandeli, Rabu (14/6).
Sosialisasi berlangsung di Aula Moralitas dihadiri Kepala Rutan Labuhandeli Erwin F Simangunsong dan pejabat struktural unit layanan pengaduan (ULP), masyarakat yang berkunjung, dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Tim Ditkamtib Ditjenpas Kemenkumham RI menekankan, pelayanan pengaduan harus bersifat terbuka, rahasia, objektif, responsif, kompeten, cepat, sederhana, murah, indepeden dan kemitraan.
Disebutkan, syarat dan ketentuan yang dipenuhi bagi warga binaan, masyarakat, maupun pegawai yang ingin melakukan pengaduan dapat memberikan informasi berupa identitas pelapor, substansi pengaduan, kronologis kejadian, dan warga binaan maupun masyarkat jangan takut dan cemas dalam membuat pengaduan, karena Rutan Labuhandeli siap menerima saran dan aduan, atau dapat langsung menyampaikan aduan ke Layanan Pengaduan Ditjenpas, maupun ke Layanan Pemasyarakatan Kemenkumham melalui instagram @ditjenpas atau whatsapp 0813-6876-5195.
Dalam mengajukan aduan, warga binaan maupun masyarakat agar tidak menyampaikannya kepada pihak lain, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Tim Ditkamtib Ditjenpas Kemenkumham RI berharap agar seluruh materi sosialisasi juga disampaikan dengan penuh tanggungjawab kepada warga binaan lainnya di Rutan Labuhan Deli.
Sementara itu, Kepala Rutan Labuhandeli sangat mengapresiasi sosialisasi dan monev yang diselenggarakan oleh Tim Ditkamtib Ditjenpas Kemenkumham RI, dan diharapkan dapat menjadi informasi atau masukan positif bagi masyarakat dan warga binaan.(A6/r)