Kamis, 13 Maret 2025

Soal Dugaan Perselingkuhan Kompol AB, Dudung: PDTH Menunggu Fakta Persidangan

Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 17:58 WIB
350 view
Soal Dugaan Perselingkuhan Kompol AB,  Dudung: PDTH Menunggu Fakta Persidangan
(Foto: Dok/Ist)
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono 
Medan (harianSIB.com)
Dugaan perselingkuhan yang dilakukan mantan Waka Polres Binjai, Kompol Agung Basuni (AB), dinilai sangat mencoreng institusi Polri khususnya Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, nasib Kompol AB sebagai anggota Polri akan ditentukan hasil dari sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang akan digelar sekira dua pekan ke depan.

"Itu (perselingkuhan) mempermalukan Polri harus ditindak tegas," tegas Dudung Adijono, usai salat Jumat (26/5/2023), di Mapolda Sumut.

Dudung mengaku, pihaknya sudah memanggil Kompol AB, dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti chatingan, rekaman (suara) dan foto.

"Dugaan perselingkuhan itu ada. Ada bukti-bukti sama kita," katanya.

Saat ditanya alasan pelapor Joni mencabut laporan, Dudung mengatakan karena alasan keluarga, tidak mau bercerai.

Dudung belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kompol AB, meski bisa saja di-PTDH.

"PTDH tunggu hasil sidang, fakta persidangan bagaimana nanti," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Waka Polres Binjai, Kompol AB dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut karena diduga berselingkuh dengan istri orang. Tetapi, setelah laporan itu diproses dan viral, laporan dugaan perselingkuhan itu dicabut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, pelapor bersama penasihat hukumnya telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Waka Polres Binjai, Kompol AB.

"Laporan dari suaminya, hari Rabu lalu telah dicabut oleh yang bersangkutan dan penasihat hukumnya," ungkap Hadi.

Menurut Hadi, setelah pencabutan laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam itu, selanjutnya dilakukan mediasi antara pelapor dan istrinya serta terlapor.

"Difasilitasi oleh Propam dilakukan mediasi," katanya.

Imbas dari laporan dugaan perselingkuhan itu, Waka Polres Binjai, Kompol AB telah dicopot dari jabatannya. Menurut Hadi, walaupun pelapor telah mencabut laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam, namun proses terhadap Kompol AB tetap dilanjutkan. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru