Kamis, 13 Maret 2025

Kejari Sidik Kasus Korupsi Proyek IPAL di Padangsidimpuan Rp414 Juta

Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 14:48 WIB
218 view
Kejari Sidik Kasus Korupsi Proyek IPAL di Padangsidimpuan Rp414 Juta
(Foto Dok/ Humas Kejari Padangsidimpuan)
Kejari Padangsidimpuan sedang  melakukan gelar perkara/ekspose  kasus dugaan Tipikor pembangunan IPAL Domestik pada Dinas Lingkungan Hidup Sumut TA 2020 berbiaya Rp1,3 milyar di aula  Kejari Padangsidimpuan Rabu (24/5)
Padangsidimpuan (SIB)
Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, SH,MH kepada wartawan Kamis (25/5) mengatakan Kejari Padangsidimpuan telah melakukan gelar perkara atau ekspos kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik berbiaya Rp 1,3 miliar lebih yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2020.
Proyek itu berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidempuan,.
Dikatakan, gelar perkara yang dilaksanakan di Kejari Padangsidimpuan, Rabu (24/5) itu, Kajari Padangsidimpuan didampingi Kasi Intelijen ,Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, SH, MH dan sejumlah Jaksa penyidik pada Kejari Padangsidimpuan.
"Dari hasil gelar perkara/ekspose tersebut di dapatkan kesimpulan bahwa tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana dan ditemukannya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga dengan demikian penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Sprint Penyidikan Kejari Padangsidimpuan Nomor: PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023, " ujarnya.
Lebih lanjut Yunius Zega mengatakan peristiwa tindak pidana korupsi, terjadi pada tahun 2020 di Dinas Lingkungan Hidup Sumut, untuk kegiatan pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan dengan anggaran Rp1.350.000.000.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi diduga ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp 414.100.000. " ujarnya (F-1/r)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru