Minggu, 16 Maret 2025

PKN Tidak Daftarkan Bacaleg, Berkas Dikembalikan KPU Labusel

Redaksi - Senin, 15 Mei 2023 16:46 WIB
210 view
PKN Tidak Daftarkan Bacaleg, Berkas Dikembalikan KPU Labusel
(Andhika Prasetia/detikcom)
Foto: Ilustrasi gedung KPU. 
Kotapinang (harianSIB.com)
Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labusel.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Labusel, Effendi Pasaribu, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023). Menurutnya, total partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacaleg sebanyak 16 parpol.

“Hingga penutupan pendaftaran pada Minggu (14/5/2023), pukul 23.59 WIB, hanya 16 partai yang mengajukan bacaleg, yakni Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Demokrat, Perindo, PSI, PKB, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Ummat, PPP, PBB, Partai Garuda dan Partai Gelora. Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak mendaftarkan dan menyampaikan dokumen,” katanya.

Selain parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg, kata dia, berkas pendaftaran bacaleg yang diajukan PKN juga dikembalikan.

Menurutnya, pengembalian dilakukan karena ada beberapa dokumen dan ketentuan sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 dan Juknis 403 yang tidak terpenuhi.

Dijelaskannya, setelah penutupan, tidak ada lagi penambahan waktu untuk pendaftaran bacaleg.

Menurutnya, mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023, KPU Labusel akan melakukan verifikasi administrasi dan 26 Juni hingga 9 Juli 2023 masa perbaikan oleh parpol. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru