Rabu, 25 Desember 2024

Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Disambut Aksi Demo Ratusan Warga

Redaksi - Kamis, 04 Mei 2023 20:57 WIB
330 view
Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Disambut Aksi Demo Ratusan Warga
Foto SIB : Roy Marisi Simorangkir
Gelar Demo : Ratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, menggelar aksi demo di depan PN Stabat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kamis (4/5/2023). 
Langkat (harianSIB.com)

Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino diwarnai dengan aksi demo ratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kamis (4/5/2023).

Dalam aksi demo itu, warga menuntut jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim PN Stabat menuntut serta menjatuhkan hukuman maksimal terhadap SG alias TG dan keempat terdakwa lainnya.

Diketahui, sesuai SIPP PN Stabat, terdakwa TG menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi dalam nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb.

Dalam orasinya, koordinator aksi Togar Lubis mengatakan, warga beserta keluarga korban meminta jaksa dan hakim untuk menuntut serta mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KuHPidana tentang pembunuhan berencana, khususnya kepada terdakwa TG dan DB
"Untuk tiga dari 5 terdakwa terserah kalau dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana. Namun untuk TG dan DB kami minta dituntut serta didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, karena dari hasil rekonstruksi diketahui unsur pembunuhan berencananya sudah terpenuhi.

Ditambahkan, dalam pelaksanaannya para pelaku sempat dua kali mencoba membunuh korban namun gagal. Bahkan, informasi diperoleh, korban Paino bahkan sempat hendak dibunuh dengan menggunakan kampak.

Hal yang membuat masyarakat khawatir kasus ini akan disusupi permainan mafia hukum, jelasnya, karena pada tahun 2021 TG pernah didakwa dalam dua perkara pidana yang terjadi di Dusun Bukit Dinding, yaitu kasus penganiayaan dan penembakan dengan senjata api.

"Saat itu jaksa menuntut enam bulan, namun hakim memvonis hukuman penjara selama 3 bulan. Itu yang tadi saya bilang, pertama kali dalam sejarah kasus undang-undang darurat tentang senjata api vonisnya hanya tiga bulan," pungkasnya.[br]


Selaku penasehat hukum keluarga korban, akunya, pihaknya telah menyurati Menkopolhukkam Jaksa Agung, Jamwas, Komisi Yudisial. Ditegaskan, aksi damai serupa akan terus dilakukan setiap jadwal persidangan terdakwa TG

Pantauan SIB, aksi damai itu juga diikuti Anggota DPRD Provinsi Sumut Zainuddin Purba yang juga sempat berorasi mengajak semua pihak dan masyarakat untuk mengawal kasus tersebut.

"Saya akan hadir dalam setiap persidangan untuk mengawal kasus ini sampai selesai," tegasnya.

Setelah menyampaikan tuntutan aksi, warga pun dengan tertib membubarkan diri. (A12)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru