Sibolga (SIB)
Lanal Siboga diduga tangkap lepas sebanyak tiga unit kapal pukat trawl masing-masing KM BK, KM BT dan KM SR di perairan Pantai Barat Sumatera.
Kordinator Aksi Aliansi Pemuda Putra Putri Nelayan Tradisional Sibolga - Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung dalam orasinya saat aksi demo di Kantor DPRD Sibolga di Jalan S Parman Sibolga, Rabu (3/5) mengatakan, kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan melanggar aturan dan keputusan Menteri Kelautan Perikanan RI.
Raju meminta agar DPRD Sibolga memanggil Danlanal Sibolga selaku pimpinan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sibolga guna memberi penjelasan atas informasi yang beredar tentang dugaan adanya tangkap lepas kapal-kapal pukat trawl.
"Kami minta DPRD Sibolga menyurati KSAL dan Panglima TNI untuk mengevaluasi kinerja Danlanal Sibolga," katanya.
Pelaku usaha illegal fishing seperti pukat trawl dan bom ikan yang melakukan penangkapan ikan di laut, kata Raju masif di Sibolga - Tapteng dan telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
"DPRD Sibolga agar melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan nelayan tradisional untuk mendengarkan aspirasi tentang masifnya pelaku illegal fishing yang telah merugikan nelayan tradisional dan telah melanggar UU Nomor 45 / 2019, Permen KP Nomor 2/2015 dan Nomor 17/2016," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Sukri Penarik didampingi anggota DPRD Sibolga Herman Sinambela dan Ketua HNSI Sibolga Linda Hutagalung saat menerima aksi mengatakan persoalan illegal fishing sebelumnya sudah dibicarakan dalam pertemuan antar pimpinan DPRD Sibolga dan pimpinan DPRD Tapteng guna di cari solusi.
"Dalam waktu dekat pertemuan tersebut akan dilanjutankan dengan Pemda dan instasi terkait guna mencari solusi persoalan illegal fishing termasuk Danlanal Sibolga terkait tuntutan aksi," katanya. (F2/a)