Simalungun (SIB)
Penyidik Polres Simalungun sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap SS (58) penduduk Huta IV Jaya Parmonangan Maligas Tongah, Kecamatan Tanahjawa, selaku tersangka dugaan perbuatan cabul, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Rabu (26/4).
Demikian informasi yang diperoleh SIB, melalui staf yang membidangi tindak pidana umum di Kejari Simalungun, Jumat (28/4).
Tim jaksa penuntut umum Weni Julianti Situmorang SH dan Devica Oktaviany Lumbanbatu SH, sudah dihunjuk untuk menangani perkara tersangka SS, sebut Kasi Pidum Yoyok Adi Sahputra SHMH.
Sebagaimana diberitakan, seorang wanita berinisial M br M (22), yang tergolong menderita ketertinggalan mental (idiot), didampingi neneknya, telah melaporkan tersangka SS ke Polres Simalungun, pada 16 Maret 2023, karena diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka SS.
Laporan pengaduan dengan Nomor. 84/III/2023/SPKT/Polres Simalungun. Menurut laporan korban M br M, tersangka SS mencabuli korban yang juga bekerja sebagai pembantu rumah tangga di dalam rumah tersangka. Peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2023 di Huta IV Jaya Parmonangan, Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun menindaklanjuti laporan korban dengan meminta keterangan sejumlah saksi, kemudian dihubungkan dengan surat Visum Et Revertum yang dikeluarkan dokter RSU Dr Djasamen Saragih Kota P. Siantar, kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan sekaligus mengamankan tersangka pada, Rabu 19 April 2023 dari tempat bekerjanya sebagai agen kelapa sawit, untuk diproses lanjut secara hukum. (D2/c)