Jumat, 27 Desember 2024

Lagi, Kejari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp260 Juta

Redaksi - Sabtu, 15 April 2023 18:43 WIB
187 view
Lagi, Kejari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp260 Juta
(Foto SIB/Rimpun H Sihombing)
SERAHKAN : Kejari Sergai, M Amin diwakili Kasi Intel Romel Tarigan didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait menyerahkan pengembali
Sergai (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) kembali berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sergai.
Kali ini, kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp.260.132.626.
"Pengembalian (kerugian keuangan negara) ini dari perkara korupsi dana hibah di KPUD Sergai untuk terpidana Darma Eka Surbakti yang langsung disetorkan ke kas negara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI," kata Kejari Sergai, M Amin melalui Kasi Intel Romel Tarigan didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait, Kasubbag Bin Cristianto, serta tim penyidik Kejari Sergai, Jumat (14/4) di kantor Kejari setempat di Seirampah.
Romel menjelaskan, uang ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disetorkan ke kas negara terlebih dahulu sebesar Rp.385.790.719, dan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp.287.722.626, serta denda sebesar Rp.50.000.000.
"Sehingga, total yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp.983.645.971," jelas Romel.
Diketahui sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai TA 2019/2020 sebesar Rp.36,5 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,2 miliar.
Ketiganya yakni, Darma Eka Subakti yang saat itu menjabat Sekretaris KPUD Sergai selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK, dan Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. (SS11/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru