Jumat, 07 Februari 2025

Penjual Sabu 2 Gr Dihukum 5 Tahun Denda Rp 1,2 Miliar di PN Simalungun

Redaksi - Rabu, 12 April 2023 21:57 WIB
238 view
Penjual Sabu 2 Gr Dihukum 5 Tahun Denda Rp 1,2 Miliar di PN Simalungun
Net/harianSIB.com
Ilustrasi dipenjara.
Simalungun (SIB)
Supriadi alias Adi Borok (50) penduduk Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar, terbukti menjual 2 Gr sabu kepada Bagol (DPO), divonis 5 tahun denda Rp 1,2 miliar subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (11/4).
Menurut Hakim, Supriadi ditangkap, Jumat 9 September 2022 pukul 21.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan kasus, setelah tertangkapnya saksi Ardiansyah (terdakwa berkas terpisah) yang menyebutkan, jika sabu yang disita dari saksi berasal dari Bagol (DPO) yang sebelumnya dibeli seharga Rp 1 juta dari terdakwa Supriadi.
Bersama barang bukti sabu yang ditemukan polisi dari Ardiansyah, terdakwa diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terdakwa mengakui kesalahannya dan juga membenarkan keterangan saksi Ardiansyah. "Kami sepakati sistem pembayaran jika sudah laku baru dibayar," sebut Supriadi alias Adi Borok di sidang sebelumnya.
Vonis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Devica SH. Didampingi Pengacara Josia Manik SH, terdakwa masih pikir-pikir 7 hari. (D2/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru