Jumat, 14 Maret 2025

Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Perda Zonasi PKL

Redaksi - Selasa, 11 April 2023 18:24 WIB
183 view
Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Perda Zonasi PKL
(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Pedagang Kaki Lima (PKL) di dekat pintu keluar Stasiun Tebet, Jakarta pada Kamis (6/11/2020) sore. PKL di Stasiun Tebet akan direlokasi ke sisi barat Stasiun Tebet imbas dari penataan Stasiun Tebet. Ilustrasi
Medan (SIB)
Pemerintah harus tegas menegakkan Perda agar masyarakat bisa tenang dalam berusaha dan tinggal di Kota Medan. Para pedagang kaki lima (PKL) juga sudah dibuat zonasinya dan tidak boleh sembarangan berjualan.
“Para PKL boleh berjualan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan tertentu. Sementara di zona merah, tidak diperbolehkan sama sekali berjualan di sana,” ujar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan kepada warga saat menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Minggu sore (9/4) di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor yang dihadiri ratusan warga.
Disebutkan politisi PSI itu, untuk menampung keluhan warga, Pemko dan DPRD Medan membuatkan Perda ini agar bisa menjadi aturan yang mengikat kepada para pedagang dan warga. “Di dalam Perda ini, sudah diatur hak dan kewajiban warga yang berprofesi sebagai PKL. Aturan ini dibuat agar semua tertib dan kenyamanan warga juga terjamin,” ujarnya.
Dalam Perda ini diatur lokasi PKL, di antaranya Zona Merah yang merupakan lokasi bebas dari kegiatan PKL, Zona Kuning yaitu lokasi yang diizinkan untuk PKL yang bersifat temporal dan bersyarat.
Zona Hijau yaitu lokasi yang diizinkan untuk PKL berjualan dengan penataan pengelompokan jenis barang.
Zona Merah yang dimaksudkan di antaranya, tempat ibadat, rumah sakit, komplek perumahan, kawasan militer, jalan nasional, provinsi dan tempat yang diaturkan perundang-undangan.
PKL juga memiliki hak mendapatkan tanda pengenal, mendapatkan penataan, pembinaan dan relokasi tempat usaha. Mendapatkan perlindungan, dan difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemafaatan sarana dan prasarana kegiatan ekonomi sektoral.
Kewajiban PKL juga diatur dalam Perda ini, di antaranya mematuhi ketentuan perundang-undangan, memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kesehatan lingkungan serta kewajiban lainnya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah warga menyampaikan keluhan dan pertanyaannya seputar Perda ini. Salah seorang warga Rizky Ropita dalam kesempatan itu mempertanyakan tentang rencana pelebaran jalan di Kwala Bekala.
“Saya jualan ayam penyet di pinggir jalan. Ada rencana pemerintah memperlebarkan jalan ini. Bagaimana nasib kami para pedagang yang warungnya terkena pelebaran jalan. Apakah ada relokasi untuk kami?” tanyanya.
Warga lainnya mengeluhkan gerobak dagangannya rusak dan tidak ada uang untuk menggantinya.
Apakah ada bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki gerobaknya atau ada pinjaman dana tanpa agunan dan bunga rendah. Sedangkan pedagang keliling mempertanyakan dimana saja lokasinya bisa berjualan.
Perwakilan PUD Pasar Sahpon dalam kesempatan itu menyebutkan, warga boleh berjualan di pasar seperti Pasar Inpres, Titi Kuning dan lainnya. Kalau kios ada kelas-kelasnya tergantung luas dan letaknya. Untuk PKL kalau di pasar ditetapkan kelas 4.
Trantib Kecamatan Medan Johor Rustam Harahap dalam kesempatan itu menyebutkan untuk Zona Kuning di wilayahnya di antaranya sepanjang Jalan AH Nasution, dimana biasanya ada waktu-waktu tertentu untuk berjualan. Sedangkan Zona Hijau punya lapak sendiri yang tidak mengganggu umum.
Di akhir sosialisasinya, Erwin menegaskan peraturan ini dibuat untuk lebih menertibkan warga dalam berjualan. Warga yang berprofesi sebagai PKL juga diharapkan bisa menjaga kebersihan saat beraktifitas. (A7/a)




Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru